Buntut Kasus Pembunuhan di Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat Bakal Gencarkan Razia Premanisme
Dikatakan Hady, kembali akan digencarkannya aksi premanise itu salah satunya buntut dari perselisihan hingga tewas yang melibatkan antara dua preman
"Bahwa terhadap tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Hady kepada wartawan, Jum'at (24/3/2023).
"Sedangkan Pasal 354 KUHP ayat 2nya adalah maksimal 10 tahun penjara, kemudian Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.
Bersama tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah topi, satu potong kaos lengan panjang milik pelaku, jaket warna hitam, celana pendek dan ikat pinggang.
Sedangkan untuk senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, pelaku mengaku membuang benda tajam itu ke laut saat perjalanan ke Sumatera Selatan.
"Untuk alat bukti sajam tersebut, berdasarkan keterangan tersangka (pisau) itu dibuang ke laut saat yang bersangkutan berusaha kabur ke wilayah Sumsel," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria berinisial PW (39) harus tewas meregang nyawa usai ditusuk temannya sendiri berinisial BI di wilayah Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023) dini hari kemarin.
Baca juga: Pelaku Penikaman di Tanah Abang Jakarta Ditangkap Polisi di Sumatra Selatan
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Mula Bona mengatakan bahwa belakangan diduga diketahui antara korban dan pelaku tersebut tengah dipengaruhi minuman beralkohol.
"Pelaku dan korban ini sebelumnya cekcok dan keduanya terpengaruh karena menenggak minuman keras," ucap Kapolsek ketika dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Sejatinya dikatakan Bona, cekcok antara korban dan pelaku itu sudah sempat berusaha dilerai oleh rekan keduanya berinisial I.
Namun hal itu tak kunjung berhasil dan malah berujung korban mendapat luka tusukan dari BI.
"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) namun nyawanya tak tertolong," ujarnya.
Candra Tewas Bukan Dibunuh Teman, 2 Pelaku Ternyata Baru Dikenal Korban, Motif Pembunuhan Terungkap |
![]() |
---|
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.