Jumat, 3 Oktober 2025

Berkas Lengkap, Bos Perusahaan Penganiaya Anak Dilimpahkan Ke Kejari Jakarta Selatan untuk Disidang

Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang bos perusahaan, Raden Indrajana alias RIS dinyatakan lengkap atau P21.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lengkap, bos perusahaan, Raden Indrajana alias RIS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Selasa (21/3/2023). 

"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.

Saat ini, Ade mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas. Kami juga menghimbau agar siapapun tidak melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan terlapor atau sang ayah masih menjadi saksi dalam kasus ini.

Motif Karena Tak Sekolah

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy menyebut motif penganiayaan itu karena sang anak berinisial KR tidak melaksanakan sekolah daring sehingga hal itu dilaporkan oleh ibunya ke RIS.

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH (work from home)," kata Irwandhy saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2022).

Irwandhy menyebut saat itu, anak tersebut malah bermain game online. Hal itu lah yang diduga membuat emosi RIS tersulut dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut," ucapnya.

Namun, Irwandhy menjelaskan setelah melakukan penganiayaan, sang anak langsung melaksanakan sekolah daring tersebut.

Terduga Pelaku Lapor Balik

RIS pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap anak dan mantan istrinya KEY di apartemen wilayah Jakarta Selatan balik melaporkan KEY itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022).

Kuasa hukum RIS, Hendra Kurnia mengatakan, dalam kesempatan tersebut, kliennya itu mengajukan dua laporan berbeda terhadap mantan istrinya tersebut.

"Iya ada 2 (laporan)," kata Hendra kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Adapun laporan tersebut dikatakan Hendra yakni terkait dugaan penggelapan dan dugaan penyebaran data pribadi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved