Larangan Impor Pakaian Bekas
Impor Baju Bekas Dilarang, Pedagang Minta Pemerintah Siapkan Solusi
Pemerintah mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Pemerintah Larang Bisnis Baju Bekas Impor, Pedagang: Anak Saya Bisa Putus Sekolah
Menkop UKM Teten Tawarkan Alternatif
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.
Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.
"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).
Ia mencontohkan bagaimana saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku UMKM batik sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan terobosan lain.
"Mereka akhirnya menjual produk pakaian dalam. Pakaian rumahan. Sebelumnya mereka menjual batik untuk pesta dan kantor. Lalu, misalnya pembuat bendera. Pas pandemi tidak ada pesta 17an, mereka membuat masker kain," ujar Teten.
"Begitu cepat mereka menyesuaikan dengan permintaan pasar. Mereka buat pakaian rumah. Itu satu contoh," katanya melanjutkan.
Mendag Zulhas Sebut Impor Baju Bekas Rugikan UMKM
Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.
Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut.
"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas saat dijumpai usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3/2023).
Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah.
Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Larangan Impor Pakaian Bekas
PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas Senilai Rp 1 Triliun |
---|
Berantas Penjualan Pakaian Bekas Impor, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Konten Penjual Online |
---|
Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama |
---|
Puluhan Ribu Akun Penjual Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce Diberantas, Menkop Teten Apresiasi |
---|
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembuat dan Penyebar Info Hoaks Terkait Thrifthing, Berikut Perannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.