Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kuasa Hukum Amanda Klaim Penyebutan Kliennya 'Pembisik' Tersangka Mario Hanya Penggiringan Opini

Sumantap Simorangkir mengklaim dugaan kliennya sebagai sosok 'pembisik' kepada tersangka Mario Dandy Satriyo disebut hanya sebagai penggiringan opini

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahmi Ramadhan
Kuasa Hukum Amanda Klaim Penyebutan Kliennya Sebagai Sosok 'Pembisik' kepada Tersangka Mario Hanya Penggiringan Opini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Anastasya Pretya Amanda alias APA, Sumantap Simorangkir mengklaim dugaan kliennya sebagai sosok 'pembisik' kepada tersangka Mario Dandy Satriyo disebut hanya sebagai penggiringan opini belaka.

"Kami memang harus mengatakan apa yang sudah dipublish itu seakan bisa dibilang narasi pembawaan opini dan sebagainya," kata Sumantap kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Lanjut Sumantap, bahwa apabila pihak para tersangka kasus penganiayaan tak mengaitkan nama Amanda terkait persoalan itu, maka hal ini tak akan berbuntut panjang.

Namun dirinya mengaku heran, kenapa kubu Mario Dandy Cs khususnya para kuasa hukumnya yang kerap mengaitkan Amanda bagian dari skenario penganiayaan terhadap David.

"Bagi kami sebenarnya dengan adanya kejadian itu yang tidak mengait-ngaitkan nama Amanda jelas clear sebenarnya,"ujarnya.

Laporan Mario Dandy Cs ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20), dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 atas dugaan pencemaran nama baik.

Amanda diketahui merupakan sosok wanita 'pembisik' terhadap Mario hingga berujung terjadinya penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17).

"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Enita mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah menyerahkan semua barang bukti ke penyidik terkait laporan yang dia buat.

"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.

Lebih lanjut, Enita menyebut saat ini Amanda tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.

"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," tuturnya.

Adapun Mario cs dilaporkan dengan dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved