Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Bukan AGH, Sosok Ini yang Hentikan Aksi Kekejaman Mario Dandy Terhadap David: Woi Setop
N menceritakan detik-detik saat dirinya menghentikan aksi Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David Ozora.
Saat disinggung soal cerita AGH pada Mario Dandy, Dolfie enggan menjelaskan.
Ia meminta untuk bertanya langsung kepada penyidik karena cerita AGH adalah materi penyidikan.
"Mungkin ceritanya (AGH) pada Mario Dandy lebih tepat tanya ke penyidik ya. Itu materi teknis penyidikan," tandasnya.
Kronologi Versi AGH
Sebelumnya, kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, mengatakan pertemuan Mario Dandy dan kliennya dengan David terjadi tanpa direncanakan.
Pada Senin saat kejadian, Mario Dandy menjemput AGH ke sekolah dan pergi bersama.
Ketika itu, tiba-tiba AGH ingin mengembalikan kartu pelajar milik David.
AGH, kata Mangatta, tetap ingin mengembalikan kartu pelajar korban setelah diskusi dengan Mario Dandy.
Baca juga: AGH Pacar Mario Jadi Pelaku, Terancam 12 Tahun Penjara dan Berpeluang Tidak Ditahan
"Tiba-tiba mau mengembalikan kartu (pelajar), kemudian diskusi di sana, dan ujungnya tetap mengembalikan kartu itu," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi bahwa ini semua serba mendadak," tambahnya.
Lebih lanjut, Mangatta mengklaim kliennya sudah sempat memperingatkan Mario Dandy beberapa kali agar tidak menganiaya David.
Tetapi, AGH mengaku Mario Dandy tetap menganiaya David hingga korban luka serius.
Terkait hal itu, Mangatta mengatakan penganiayaan yang dialami David adalah murni kesalahan Mario Dandy sendiri.
"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," urainya.
"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," tandasnya.
Penganiayaan David: Dua Tersangka dan 1 Pelaku
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan, AGH ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AGH dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Ini adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sementara, AGH dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AGH tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.