Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Guna Beri Hukuman Maksimal Bagi Residivis
Terhadap kasus-kasus yang menonjol yang meresahkan masyarakat, kita harapkan bisa dituntut maksimal sehingga menimbulkan efek jera
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran menangkap 296 tersangka dari 199 kasus kejahatan yang berhasil diungkap dalam kurun waktu 30 hari belakangan ini.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari ratusan tersangka itu sebanyak 24 tersangka merupakan residivis yang tertangkap kembali setelah melakukan kejahatannya.
“296 orang (tersangka yang ditangkap), diantaranya adalah residivis 24 orang, artinya yang bersangkutan ini dalam waktu residif (residivistis) mengulangi perbuatannya,” ujar Hengki, Kamis (16/2/2023).
Lanjut Hengki pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk memaksimalkan hukuman pidana kepada para pelaku kasus kejahatan di masyarakat agar menimbulkan efek jera.
“Oleh karenanya kami sudah bekerja sama, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, terhadap kasus-kasus yang menonjol yang meresahkan masyarakat, kita harapkan bisa dituntut maksimal sehingga menimbulkan efek jera,” sebutnya.
Baca juga: Kejaksaan Tak Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, LPSK: Alhamdulillah Sesuai Harapan Kami
Sementara itu, mengenai hasil ungkapannya kali ini, dijelaskan eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu pihaknya menambahkan pasal terhadap pelaku residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
Hal itu dijelaskan karena demi memberi efek jera kepada para pelaku tersebut agar tak melakukan kejahatan di kemudian hari.
“Dan khusus untuk pelaku-pelaku yang residivis, itu namanya ada tenggang waktu masa waktu residif, rentang waktu tertentu yang bersangkutan melakukan tindak pidana serupa, maka akan kita tambahkan pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera,” pungkasnya.
Banyak Pelaku Anak Dibawah Umur
Hengki Haryadi mengungkap salah satu hambatan pihaknya dalam menekan kasus kejahatan jalanan yang kerap beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Salah satu hambatan itu yakni banyaknya pelaku pidana yang masih tergolong dibawah umur namun tetap melakukan perbuataannya setelah tertangkap.
"Terhadap anak dibawah umur ini kan perlakuaannya berbeda, ditahan cuma tujuh hari perpanjang sekian hari, divonis juga tidak maksimal," ucap Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).
"Ternyata apa? Ini tidak menimbulkan efek jera, sehingga yang bersangkutan mengulangi lagi," sambungnya.
Oleh karena itu dijelaskan Hengki, kedepan pihaknya akan menggencarkan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hal itu dilakukan agar para anak dibawah umur itu tak lagi terlibat aksi kejahatan jalanan ataupun tindak pidana lainnya.
"Karena mereka tidak bisa mendapatkan efek jera, kalau kita lihat geng motor itu banyak anak dibawah umur," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 199 kasus tindak pidana kejahatan jalanan dalam kurun waktu 30 hari yakni 5 Januari hingga 16 Februari 2023.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari pengungkapan ratusan kasus itu pihaknya berhasil menangkap sebanyak 296 oranh yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka, 24 diantaranya merupakan residivis," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Jaksa Tidak Ajukan Banding atas Vonis Bharada E, Kejaksaan Agung: Tak Ada Intervensi
Terkait pengungkapan kasus ini, dijelaskan Hengki merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh pihaknya.
Adapun dalam hal itu terdapat 30 kasus yang dijadikan target operasi oleh kepolisian sedangkan yang berhasil diungkap sebanyak 17 kasus.
"Sedangkan di luar target operasi itu adalah 182 kasus yang berhasil kita ungkap," ujarnya.
Hengki pun merinci 199 kasus kejahatan yang berhasil pihaknya ungkap diantaranya, pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor 101 kasus.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil pihaknya sita yakni delapan unit kendaraan roda empat dan 121 unit sepeda motor.
"Kemudian senjata api yang kita sita ada tiga pucuk kemudian senjata tajam 18 bilah senjata tajam, dan uang hasil kejahatan ataupun korpora delik hasil kejahatan itu adalah Rp 15 juta enam ratus ribu lima ratus," ujarnya.
Ungkap 199 Kasus dan Tangkap 296 Pelaku Kejahatan Dalam Sebulan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 199 kasus tindak pidana kejahatan jalanan dalam kurun waktu 30 hari yakni 5 Januari hingga 16 Februari 2023.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari pengungkapan ratusan kasus itu pihaknya berhasil menangkap sebanyak 296 oranh yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka, 24 diantaranya merupakan residivis," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).
Terkait pengungkapan kasus ini, dijelaskan Hengki merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh pihaknya.
Adapun dalam hal itu terdapat 30 kasus yang dijadikan target operasi oleh kepolisian sedangkan yang berhasil diungkap sebanyak 17 kasus.
"Sedangkan di luar target operasi itu adalah 182 kasus yang berhasil kita ungkap," ujarnya.
Hengki pun merinci 199 kasus kejahatan yang berhasil pihaknya ungkap diantaranya, pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor 101 kasus.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil pihaknya sita yakni delapan unit kendaraan roda empat dan 121 unit sepeda motor.
"Kemudian senjata api yang kita sita ada tiga pucuk kemudian senjata tajam 18 bilah senjata tajam, dan uang hasil kejahatan ataupun korpora delik hasil kejahatan itu adalah Rp 15 juta enam ratus ribu lima ratus," ujarnya.
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan |
![]() |
---|
Datangi Polda Metro, Sejumlah Mahasiswa UI Minta Delpedro Cs Dibebaskan Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ramai Gerakan Stop Strobo dan Sirene di Medsos, Ini Tanggapan Polisi |
![]() |
---|
Bawa Seekor Ayam Hidup, Massa Geruduk Kejagung Teriakan 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'. |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.