Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Kasus Judi Online Mastertogel di Jakarta Utara, 4 Orang Masih DPO
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 12 operator situs tersebut. Mereka ditangkap di Kondominium Green Bay, Pluit, Jakarta Utara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri mengungkap kasus judi online melalui website Mastertogel melalui situs www.mastertogel78.live. Dalam kasus ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pengungkapan judi online itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor;LP/A/0031/I/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI Tanggal 18 Januari 2023.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 12 operator situs tersebut. Mereka ditangkap pada Rabu (18/1/2023) lalu di Kondominium Green Bay, Pluit, Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi Tetapkan 16 Orang Sebagai Tersangka Pasca Penggrebekan Kasus Judi Online di Cengkareng
"Ada 12 orang pelaku sebagai penyelenggara perjudian online yang diamankan di kondominium Green Bay Pluit Tower diamankan pada hari Rabu 18 Januari 2023 yang lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/1/202).
12 tersangka dalam kasus tersebut adalah JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).
Ramadhan mengatakan bahwa modus operandi situs judi onine itu dengan cara menghubungi calon member memakai aplikasi Whatsapp dan pesan singkat SMS.
"Menawarkan permainan judi online ke calon member melalui WA dan SMS untuk mengajak member main judi dengan memberikan bonus besar. Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini," jelas Ramadhan.
Baca juga: Judi Online Merajalela, Tahun Ini Transaksinya Mencapai Rp 81 Triliun Lewat e-Wallet Hingga Kripto
Dijelaskan Ramadhan, penyidik masih melakukan proses pengejaran teruadap empat tersangka laina. Keempat tersangka tersebut telah masuk dalam daftar nama pencarian orang (DPO).
"Selain 12 orang ini ada 4 tersangka lain yang masih menjadi DPO. Dan telah dimasukan ke dalam daftar nama pencarian orang ada 4 orang. Jadi semua tersangka ada 16," tutur Ramadhan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sembilan unit laptop, 36 unit ponsel, empat unit router, dan dua boks kartu perdana. Selain itu, penyidik telah meminta bank untuk memblokir 20 rekening dengan nilai Rp700 juta sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
5 Fakta Bocah Perempuan Tewas Tanpa Busana di Indekos Penjaringan, Terungkap Sosok Ibu Korban |
![]() |
---|
Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Penjaringan Jakut, Keberadaan sang Ibu Misterius |
![]() |
---|
Polisi Sebut Jenazah Bocah Perempuan 8 Tahun di Penjaringan Ditemukan Dalam Kondisi Tanpa Busana |
![]() |
---|
Jasad Anak Perempuan Ditemukan Membusuk di Kosan, Polisi Selidiki Penyebab Kematian |
![]() |
---|
Pengendara Sepeda Listrik Tewas Usai Tertabrak Mobil dari Belakang di Koja Jakarta Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.