Senin, 29 September 2025

Ayah di Depok Gunakan Sangkur Sandera Putrinya yang Masih Balita 8 Jam, Polisi Negosiasi 6 Jam

Penyanderaan tersebut berakhir setelah petugas bernegoisasi selama enam jam lebih lamanya

Editor: Erik S
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Yudi Wibowo, seorang bapak di Depok, Jawa Barat, menyandera putri kandungnya yang berusia 3 tahun selama delapan jam, Selasa (10/1/2023). Yudi ditangkap polisi pada Rabu (11/1/2023). 

Sukartoni mengatakan, sudah banyak warganya yang diancam oleh terduga pelaku.

Baca juga: Kepala Sekolah MTs di Gresik Dicopot, Aniaya 15 Siswi yang Jajan di Luar, 4 di Antaranya Pingsan

"Banyak yang sudah diancam warga saya, kita kan menyelamatkan anak, menyelamatkan warga, baru lapor Binmas," tuturnya.

Sukartono berujar, terduga pelaku hanya tinggal bersama anak perempuannya yang baru berusia tiga tahun.

"Iya berdua, sama anaknya perempuan tiga tahun anak kandung," ucapnya.

Pernah tawan istri dua kali

Ketua RW setempat, Sukartono, mengatakan, Yudi Wibowo mengatakan kejadian penyanderaan bukan kali ini saja terjadi.

Sang istri yang ingin menengok anaknya juga pernah ditawan Yudi Wibowo.

Bahkan, Sukartono mengungkapkan sang istri disandera sampai dua kali, namun berhasil lolos.

"Istrinya mau balik lihat anak ke sini si istrinya disandera lagi ama dia, dua kali disandera tapi bisa lolos dia, gatau lolosnya kapan. Alhamdulillah bisa damai," ungkapnya.

Sukartono berujar, saat ini Yudi Wibowo hanya tinggal bersama anak perempuannya yang baru berusia tiga tahun.

"Iya berdua, sama anaknya perempuan tiga tahun anak kandung," ucapnya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bapak di Depok Sandera Putrinya Pakai Sangkur, Ketua RW Sebut Pelaku Stres Ditinggal Istri

dan

Negosiasi 6 Jam, Drama Bapak Sandera Putri Kandung di Depok Berakhir: Korban Menangis dan Menjerit

Warga Ditodong Senapan Angin saat Mau Tangkap Pelaku

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan