Polisi Telusuri Jaringan Lain Kasus Perdagangan Orang yang Dipekerjakan Sebagai PSK di Jakpus
Polres Metro Jakarta Pusat mendalami jaringan pelaku lain terkait kasus penjualan orang yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Pusat.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Theresia Felisiani
Istimewa
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin di Polda Metro Jaya, Senin (19/11/2022). Polres Metro Jakarta Pusat mendalami jaringan pelaku lain terkait kasus penjualan orang yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini dijelaskan Kapolres, para pelaku memiliki peranan berbeda-beda mulai dari merekrut korban hingga mengatur uang dari penjualan korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 12 jo Pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang TPPO dan atau Pasal 13 UU RI No 12/2022 tentang TPKS dan atau Pasal 506 KUHP," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.