Jadwal Pembuatan SIM Keliling di 5 Wilayah DKI Jakarta dan Persyaratannya
Total ada lima gerai layanan SIM Keliling yang disiapkan untuk masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM-nya di kepolisian.
Jam pelayanan: 08.00 - 18.00 WIB
Bekasi
Carrefour Harapan Indah Bekasi, Jalan Harapan Indah Raya No 9E
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Ada Perubahan Pola Operasi Perjalanan KRL, Penumpang Transjakarta di Halte Manggarai Naik 18 Persen
Biaya perpanjangan
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.