TAG
Perpanjangan SIM
Berita
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Surakarta Selama Agustus 2025, Ini Biaya Perpanjangannya
Satlantas Polresta Surakarta kembali mengaktifkan layanan SIM keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
-
Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan, Cek Harga Tiap Golongan SIM
Simak biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki.
-
Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya
Surat Izin Mengemudi atau SIM harus selalu diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Besaran biaya perpanjang SIM tergantung dari jenis SIM tersebut.
-
Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Politisi Demokrat Benny K Harman: Perpanjangan SIM Alat Cari Duit
Benny K Harman memberikan usulan agar SIM dapat berlaku seumur hidup, menurutnya perpanjangan SIM
-
Ditlantas Polda Metro Bebaskan Sanksi Denda untuk SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membebaskan sanksi denda kepada para pemilik SIM dan STNK yang status pajaknya mati di masa libur Lebaran ini
-
Jadwal Pembuatan SIM Keliling di 5 Wilayah DKI Jakarta dan Persyaratannya
Total ada lima gerai layanan SIM Keliling yang disiapkan untuk masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM-nya di kepolisian.
-
SIM Habis Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi Perpanjangan dari Korlantas, Ini Rinciannya
Korlantas Polri memberikan dispensasi terkait pelayanan di bidang Surat Izin Mengemudi (SIM) usai libur Lebaran.
-
Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM Tahun 2022, Ini Syarat dan Rinciannya
Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2022 masih sama seperti sebelumnya. Biaya ini berlaku untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.
-
Hari Ini Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi.
-
Polda Metro Jaya Beri Keringanan Perpanjangan SIM Hingga 7 September 2021
Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi pemohon untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 23-30 Agustus 2021.
-
SIM Habis Masa Berlaku Saat Penerapan PPKM Darurat Dapat Diperpanjang Pada 21-27 Juli 2021
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 3 hingga 20 Juli 2021 diberikan dispensasi dengan melakukan perpanjang pada 21-27 Juli 2021.
-
Syarat Perpanjangan SIM Keliling, Simak Biaya dan Waktu Pelayanan SIM Keliling
SIM merupakan surat ijin mengemudi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor, simak syarat dan biaya perpanjangan SIM Keliling 2021.
-
8.884 Orang Mendaftar Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR
sejak diluncurkan pertama kali hingga 4 Mei 2021, tercatat jumlah pendaftar perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR di atas 8 ribu orang.
-
Penjelasan Polri Soal Aplikasi SIM Online Yang Baru Dirilis Kapolri Tidak Bisa Diakses
Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang baru dirilis oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat kritik.
-
Catat! Meski Sudah Bisa Perpanjang SIM Lewat Ponsel, Bukan Berarti Tak Perlu Datang ke Satpas
Inovasi yang bagus dilakukan Korps Lalu Lintas Polri untuk memudahkan pengemudi agar mendapat lisensi berkendara.
-
Tahun Baru Layanan SIM Tutup, Buka Kembali 2 Januari 2021
Pelayanan perpanjangan maupun penerbitan SIM tutup pada 1 Januari 2020, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tanggal tersebut diberi dispensasi.
-
Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkapi peryaratan dokumen yang harus diunggah
-
SIM Hilang Tidak Harus Bikin Baru, Bisa Lakukan Ini
Surat Ijin Mengemudi (SIM) jika hilang ternyata bisa mendapatkan keringanan, tanpa harus buat baru dari awal lo, tapi harus ada syarat yang dipenuhi.
-
Ada PSBB, Polda Metro Jaya Atur Ulang Layanan Perpanjangan SIM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga berkerumun lebih dari 5 orang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
-
Cara Membuat dan Memperpanjang SIM tanpa Pulang Kampung, Cukup dengan KTP Elektronik
Pemohon harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik agar dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM.