Dua Tahun Kasusnya Terkatung, Tukang Bubur Kembali Dapatkan Motornya yang Digelapkan Cepu Polisi
Setelah dua tahun menanti kasusnya terungkap, Sita Tri Utami bisa bernapas lega sepeda motornya kembali usai digelapkan seorang cepu polisi.
MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Motor Honda PCX yang digelapkan MR itu dibawa kabur hingga akhirnya kembali usai polisi menciduk tersangka di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Motor Honda PCX digelapkan tersangka hingga akhirnya bisa kembali usai polisi menangkap MR. Atas tindakannya, MR terancam 4 tahun penjara," jelas Zulpan.
Sempat Curhat ke Kapolri
Sita sebelumnya memposting video curhatannya di media sosial.
Dalam video itu, ia menangis tersedu sambil menyampaikan keluhan penanganan kasusnya yang dialami kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Alhasil, curhatannya itu menarik perhatian masyarakat. Sita mengaku bahwa ia ditipu oleh pelaku yang disebutnya sebagai cepu polisi, akibatnya ia memohon Kapolri agar bisa membantu penyelesaian kasusnya tersebut.
"Sebenarnya masalahnya sepele Pak kalau polisi itu berani neken cepunya, motor saya bisa balik. Cuman pak polisi nggak mau terlibat lagi. Pokoknya perjalanan saya tahun 2020-2021 saya tidak dapat keadilan itu," kata Siti dalam video curhatannya.
"Semoga bapak Kapolri dengar cerita saya Pak. Saya mohon saya hanya seorang tukang bubur yang ketika mencari keadilan dipersulit dan mahal. Saya hanya minta tolong hak saya bantu saya untuk ungkap kebenaran. Turunkan satu anggota bapak yang bener-bener tulus dan tidak saling nutupin. Saya cuman minta tolong itu aja," ujar Sita.