Minggu, 5 Oktober 2025

Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Mafia Tanah, Kadishub-Anggota DPRD Depok Belum Ditahan

Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus mafia

Penulis: Igman Ibrahim
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan dua tersangka lainnya masih belum ditahan oleh penyidik Polri. Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

“Dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” ujarnya.

Selanjutnya, Andi mengatakan penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abubakar).

“Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses serta diterima Pemkot Depok,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved