Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Rachel Vennya Belum Selesai? Ternyata Polisi Juga Usut Uang Suap Rp 40 Juta ke Petugas Bandara

Polisi menjelaskan berkas perkara kasus kabur dari karantina dan dugaan suap Rachel Vennya dibuat terpisah.

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Kasus tersebut berawal ketika Rachel Vennya sempat kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. 

Mantan istri Niko Al Hakim itu mengakui apa yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan setelah tak menyelesaikan karantina karena beralasan rindu dengan kedua anaknya.  

Atas kasus tersebut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Kompolnas Minta Diusut

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Metro Jaya mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.

Untuk diketahui, Rachel membayar Rp 40 juta agar dia, pacar, dan manajernya bisa melewati kewajiban karantina seusai pulang berlibur dari Amerika Serikat.

"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp 40 juta," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Poengky, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya melakukan pemeriksaan lebih mendalam soal dugaan pungli dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut.

Dia pun menduga masih ada sosok-sosok lain yang belum diungkap perannya oleh Polda Metro Jaya, khususnya dalam hal pungli agar Rachel dkk bisa menghindari kewajiban karantina.

"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelina yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap. Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," kata Poengky.

Disinggung Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mendorong agar pungutan liar (pungli) dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari luar negeri, diusut dan diproses hukum.

Mahfud mengatakan, kasus tersebut perlu diusut dan diproses hukum agar menjadi pelajaran dan tidak berulang di kemudian hari.

"Itu termasuk pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca, di pengadilan itu saya bayar ke Mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi. Itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," kata Mahfud di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (15/12).

Mahfud MD menyinggung kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina usai kunjungan luar negeri di hadapan Satgas Saber Pungli.

Baca juga: Mahfud MD Minta Pungli dalam Kasus Karantina Rachel Vennya Diusut dan Diproses Hukum

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved