Minggu, 5 Oktober 2025

Walau Timbulkan Kemacetan, Ganjil Genap di Margonda Akan Tetap Diteruskan

Dinas Perhubungan Kota Depok mengakui penerapan siste ganjil genap di Margonda menyebabkan kemacetan di ruas jalan lainnya.

Editor: Erik S
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan dengan nomor pelat ganjil genap di Jalan Margonda Raya pada Minggu (5/12/2021) pukul 12.00 WIB 

Uji coba pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, akan dilanjutkan pada akhir pekan depan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto.

“Sesuai dengan perencanaan kita, memang uji coba itu akan kita laksanakan di dua pekan,” ujar Eko saat ditemui di Jalan Margonda Raya, Minggu (5/12/2021).

Sistem ganjil genap kembali diterapkan pada Sabtu dan Minggu pekan depan tepatnya tanggal 11 dan 12 Desember.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Fasilitas Umum: Penerapan Ganjil-Genap di Tempat Wisata

Titik-titik di Jalan Margonda Raya yang diterapkan sistem ganjil genap masih sama.

“Yang menjadi latar belakang (penerapan ganjil genap) itu kan yang pertama masih terkait dengan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa-Bali, artinya pembatasan pergerakan orang dalam konteks untuk menekan penyebaran corona,” ujar Eko.

Selain itu, sistem ganjil genap diterapkan lantaran kemacetan yang terjadi di Jalan Margonda Raya pada akhir pekan. Dengan adanya sistem ganjil genap, kemacetan diharapkan bisa terurai.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, enam pos pemeriksaan ganjil genap tersebar di sejumlah titik.

Baca juga: Akhir Pekan Ini Aturan Ganji Genap Kembali Diterapkan di Jalur Puncak dan Sentul

Titik-titik tersebut yakni Terminal Margonda, Simpang Ramanda dan Flyover Universitas Indonesia (UI) atau sebelum pos polisi dari arah Lenteng Agung.

Kemudian, Flyover UI dari arah Jalan Komjen Pol M Yasin, Exit Tol Margonda dari arah Kukusan, serta U-Turn Juanda atau on off ramp Margonda.

Sistem ganjil genap akan diberlakukan pada pukul 12.00-18.00 WIB. Belum ada sanksi berupa penilangan bagi pelanggar sistem ganjil genap.

(Penulis : Wahyu Adityo Prodjo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved