Walau Timbulkan Kemacetan, Ganjil Genap di Margonda Akan Tetap Diteruskan
Dinas Perhubungan Kota Depok mengakui penerapan siste ganjil genap di Margonda menyebabkan kemacetan di ruas jalan lainnya.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto mengakui penerapan siste ganjil genap di Margonda menyebabkan kemacetan di ruas jalan lainnya.
Sejumlah ruas jalan di Kota Depok mengalami kemacetan akibat penerapan sistem pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat ganjil genap.
Warga banyak mengeluhkan kemacetan tersebut di media sosial.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, pihaknya telah mendengar adanya keluhan kemacetan imbas sistem ganjil genap.
Kemacetan memang terpantau di sejumlah titik di Kota Depok imbas penerapan sistem ganjil genap.
Baca juga: Mobil Ringsek Tertimpa Plang Ruko yang Patah di Kompleks Ruko Saladin, Margonda
“Iya, kami mendengar juga dari masyarakat dan memang kami pantau juga di beberapa ruas jalan di luar Margonda memang ada peningkatan (volume kendaraan) tadi,” kata Eko saat ditemui, Minggu (5/12/2021).
Ia mengatakan, keluhan masyarakat Depok bisa menjadi bagian evaluasi dari kebijakan sistem ganjil genap.
Eko berharap, ada perubahan pola perjalanan masyarakat dengan adanya sistem ganjil genap.
“Harapan kami masyarakat mulai mengatur ulang rencana perjalanan mereka. Dan juga harapannya masyarakat bisa sinergi dengan program ganjil genap ini,” kata Eko.
Eko menyebutkan, peningkatan volume kendaraan dan kemacetan terpantau di Jalan Komjen Pol M Jasin (Jalan Raya Kelapa Dua) dan Jalan Raya Siliwangi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, sistem pembatasan kendaraan dengan nomor polisi ganjil genap dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Kota Depok.
Baca juga: Bayi Perempuan Berusia 7 Hari Ditinggal di Teras Rumah, Warga Depok Berebut Jadi Orangtua Asuh
Ia menilai, jalan-jalan di Kota Depok relatif sempit untuk menampung volume kendaraan di Kota Depok.
“Sistem ganjil genap ini adalah langkah untuk kurangi kemacetan di Depok, karena kan untuk pelebaran jalan sudah tidak mungkin dilakukan,” ujar Jhoni saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Jhoni berharap masyarakat bisa berpartisipasi dan mendukung program sistem ganjil genap demi mengurai kemacetan di Kota Depok.
Ganjil genap diteruskan
Uji coba pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, akan dilanjutkan pada akhir pekan depan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto.
“Sesuai dengan perencanaan kita, memang uji coba itu akan kita laksanakan di dua pekan,” ujar Eko saat ditemui di Jalan Margonda Raya, Minggu (5/12/2021).
Sistem ganjil genap kembali diterapkan pada Sabtu dan Minggu pekan depan tepatnya tanggal 11 dan 12 Desember.
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Fasilitas Umum: Penerapan Ganjil-Genap di Tempat Wisata
Titik-titik di Jalan Margonda Raya yang diterapkan sistem ganjil genap masih sama.
“Yang menjadi latar belakang (penerapan ganjil genap) itu kan yang pertama masih terkait dengan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa-Bali, artinya pembatasan pergerakan orang dalam konteks untuk menekan penyebaran corona,” ujar Eko.
Selain itu, sistem ganjil genap diterapkan lantaran kemacetan yang terjadi di Jalan Margonda Raya pada akhir pekan. Dengan adanya sistem ganjil genap, kemacetan diharapkan bisa terurai.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, enam pos pemeriksaan ganjil genap tersebar di sejumlah titik.
Baca juga: Akhir Pekan Ini Aturan Ganji Genap Kembali Diterapkan di Jalur Puncak dan Sentul
Titik-titik tersebut yakni Terminal Margonda, Simpang Ramanda dan Flyover Universitas Indonesia (UI) atau sebelum pos polisi dari arah Lenteng Agung.
Kemudian, Flyover UI dari arah Jalan Komjen Pol M Yasin, Exit Tol Margonda dari arah Kukusan, serta U-Turn Juanda atau on off ramp Margonda.
Sistem ganjil genap akan diberlakukan pada pukul 12.00-18.00 WIB. Belum ada sanksi berupa penilangan bagi pelanggar sistem ganjil genap.
(Penulis : Wahyu Adityo Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com