Uji Emisi untuk Meningkatkan Kualitas Udara di Ibu Kota
Pembatasan aktivitas selama masa pandemi Covid-19 ternyata meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Perusahaan penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) juga perlu melakukan inovasi teknologi, dengan menghadirkan produk bahan bakar yang ramah lingkungan dengan harga yang terjangkau.
Dampak Kesehatan
Pakar kesehatan lingkungan Universitas Indonesia, Budi Haryanto, mengatakan, polusi udara berkontribusi besar bagi kesehatan manusia.
Persentasenya mencapai 60%, diikuti faktor perubahan iklim yang menyumbang 28% dan 12% merupakan dampak terhadap lainnya.
"Fakta bahwa asma dan ganguan fungsi paru-paru telah terjadi kepada kita semua akibat PM 2,5," ucapnya.
Menurutnya, polusi udara, terutama dari PM 2,5, menyebabkan berbagai penyakit tidak menular, dari kanker, kardiovaskular, pernapasan, diabetes melitus, jantung, hingga paru obstruksi kronis.
Ia pun menyarankan agar penurunan emisi karbon dilakukan dengan mengendalikan jumlah kendaraan bermotor, perbaikan kualitas bahan bakar atau penggunaan energi bersih, penggunaan teknologi kendaraan bermotor yang lebih hemat bahan bakar dan ramah lingkungan, serta manajemen transportasi terintegrasi.
Uji Emisi
Untuk mencegah dampak terhadap penyakit tidak menular yang mengancam warga Jakarta, Pemprov DKI membuat kebijakan yang mewajibkan kendaraan di atas tiga tahun untuk melakukan uji emisi.
Uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi merupakan pengujian kendaraan bermotor yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesinnya.
Bagi kendaraan yang sudah lulus uji emisi, Pemprov DKI memberikan sertifikat yang terhubung dalam sistem database online yang berlaku selama setahun.
Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kesiapan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi dengan melakukan sosialisasi.
Setelah melihat kesiapan para pemilik kendaraan, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengambil keputusan cepat dan tepat, dengan menunda penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota yang akan dilaksanakan oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang pada 13 November 2021.