Minggu, 5 Oktober 2025

Ini Sosok Polisi yang Nomornya Dicatut pada Spanduk Viral Lapor Pungli Parkir Indomaret di Bekasi

Dia menduga nomornya sudah disebarkan ke para pengelola Indomaret atau minimarket yang ada di Kota Bekasi.

Editor: Hasanudin Aco
Via Tribun Jakarta
Spanduk Indomaret Soal Ajakan melapor pungli parkir ke polisi/Instagram @warungjurnalis 

Foto dalam unggahan berisi, 'PARKIR GRATIS, Khusus konsumen Indomaret apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan silahkan laporkan pasal 368 - 371 KUHP'

'Ke Polsek polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 - 2467, Polres Metro Bekasi (08121212002)'.

Adapun jika mengacu pada Pasal 368 KUHP, berisi tentang tindakan pemerasan, sedangkan untuk Pasal 371 KUHP tentang pencabutan hak yang tersebut dalam Pasal 35 Nomor 1 - 4.

Unggahan akun Twitter tersebut viral, banyak warganet yang merespon berdasarkan pengalaman pribadi mereka saat belanja di minimarket dan dipungut tarif parkir oleh oknum tertentu.

Parkir Minimarket Potensi PAD

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan, pihaknya sejauh ini belum menetapkan parkir di minimarket seperti halnya Indomaret sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikan Kepala Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, menurut dia, parkir di minimarket sebenarnya bisa disebut potensi PAD.

Jika mengacu berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan retribusi parkir dan terminal, terdapat dua jenis objek parkir.

Pertama, parkir ruang milik jalan atau pada bahu jalan (onstreet) yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berupa retribusi dengan memperhatian aspek-aspek aturan lalu lintas.

Kedua, di luar milik jalan atau tempat parkir khusus (offstreet) yang dimiliki oleh ; Pemda seperti pasar atau lahan kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan ke pemda (retribusi) dan pihak swasta pusat perbelanjaan, rumah sakit swasta dan lain-lain (pajak).

Aan mengatakan, penjelasan tersebut dapat menjawab pemberitaan parkir gratis Indomaret di Kota Bekasi yang belakangan viral di media sosial.

"Bila sesuai dengan ketentuan dalam Perda dimaksud, maka hal ini adalah sebuah potensi PAD, mengingat saat ini data minimarket di Kota Bekasi mempunyai jumlah yang signifikan," kata Aan.

Di Kota Bekasi lanjut dia, jumlah minimarket baik Indomaret, Alfamart dan Alfamidi sebanyak 906 titik yang tersebar di seluruh wilayah.

"Rinciannya Indomaret sebanyak 447 titik, Alfamart sebanyak 358 titik dan Alfamidi sebanyak 101 titik," paparnya.

Hanya saja, untuk saat ini Pemkot Bekasi belum menetapkan parkir di minimarket sebagai objek pungutan parkir yang dapat dijadikan sebagai pemasukan PAD.

"Pemerintah Kota Bekasi sudah menetapkan titik-titik pungutan parkir sebanyak 135 titik dan tak ada satupun titik yang menyangkut minimarket," paparnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap, Ini Sosok Polisi yang Nomornya Dicatut di Spanduk Lapor Pungli Parkir Indomaret di Bekasi

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved