Minggu, 5 Oktober 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Siang Ini KPI Sampaikan Hasil Pemeriksaan Sementara Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai

Berdasarkan pengakuan MS, kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat sejak 2012 silam.

Dok KPI
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio berada di depan logo KPI Pusat, Rabu (1/9/2021). 

Penyampaian rilis yang rencana akan digelar siang nanti ini, sekaligus untuk menyampaikan langkah KPI selanjutnya terkait proses pemeriksaan selama dua hari, terhitung sejak Selasa (2/9/2021) kemarin

"Rilis itu nanti akan kita sampaikan sebagai langkah KPI dari dinamika 2 hari pasca beredarnya surat terbuka tersebut," ucap Nuning.

"Kemarin kita sudah sampaikan rilis sikap KPI, dinamika dan perkembangan kita juga akan sampaikan berikutnya langkah KPI seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Pegawai KPI, Komnas HAM akan Komunikasi Dengan LPSK

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan bahwa rentang waktu untuk meminta keterangan para terduga pelaku tersebut tidak terbatas pada satu hari kerja saja.

Aan terdapat banyak proses yang akan ditempuh oleh pihaknya untuk meminta keterangan kepada para terduga pelaku dalam kasus ini.

"Besok pun juga akan dimintakan keterangannya jadi bukan sekali dua kali," ucap Agung, saat dihubungi wartawan Selasa (2/9/2021).

Menyoal sanksi yang akan dijatuhi oleh pihak KPI kepada para terduga pelaku jika didapati bersalah, Agung berujar pihaknya akan menerapkan hal tersebut.

"Ya jelas kalau misalnya ada yang bersalah harus ada sanksi dari KPI kepada mereka yang melakukan tindak bullying atau tindak pelecehan seksual pasti itu ada sanksi dari KPI," tuturnya.

Tak hanya pihak internal KPI, Agung mengatakan perkara ini juga sudah masuk dan ditangani pihak kepolisian.

Atas dasar itu, dirinya belum dapat menyampaikan secara detail terkait dengan sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada para terduga pelaku

Hal itu karena kata dia, masih banyak prosedur di dalam ranah hukum yang harus ditempuh.

"Kalau kepolisian kan itu harus ada saksi, ada barang bukti semua prosedur kepolisian kan, yang tentunya lebih valid, sementara kita nanti meminta keterangan untuk kebutuhan internal KPI," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved