Sabtu, 4 Oktober 2025

Kronologi Angkot Halangi Laju Ambulans yang Bawa Pasien Stroke di Jatinegara

Pada Rabu (1/9/2021), sebuah video yang memperlihatkan ambulans yang sedang membawa pasien dihalangi angkot viral di media sosial.

Editor: Hasanudin Aco
Dokumentasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur
Sudin Perhubungan Jakarta Timur saat menindak sopir angkot yang menghalangi laju ambulans di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021) 

Sopir angkot diberi sanksi stop sementara

Setalah beredarnya video ini, petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur segera melakukan pengecekan dan penindakan terhadap sang sopir.

Kasi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda membenarkan kejadian sebagaimana dalam video yang viral karena diunggah sejumlah akun tersebut.

"Sopir Mikrolet yang melakukan pelanggaran masuk ke jalur Transjakarta dan menghalangi laju ambulans sudah kami tindak. Disanksi stop operasional sementara," kata Riky kepada TribunJakarta.com.

Namun dia tidak menjelaskan alasan sopir angkot berulah menyerobot dan menghalangi laju mobil ambulans saat diperiksa jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Timur.

Riky hanya menuturkan dari hasil pemeriksaan saat penindakan, sopir merupakan seorang pria berusia sekitar 30 tahun itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Untuk kendaraannya kami amankan di Pulogadung. Kita larang beroperasi sampai tanggal 10 September 2021," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kronologi dan Sanksi yang Diberikan Kepada Sopir Angkot yang Halangi Laju Ambulans di Jatinegara

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved