Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembelajaran Tatap Muka

ATURAN Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta yang Digelar Mulai Besok, 30 Agustus 2021

Berikut aturan sekolah tatap muka di DKI Jakarta yang digelar mulai Senin (30/8/2021).

Penulis: Nuryanti
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya saat mengikuti uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (7/12). Berikut aturan sekolah tatap muka di DKI Jakarta yang digelar mulai Senin (30/8/2021). 

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya.

Kemudian, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.

“Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 pada warga sekolah," katanya.

"Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya,” lanjut Nahdiana.

Baca juga: Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai 30 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Terbitkan Kepgub DKI, Anies Bolehkan Sekolah Laksanakan PTM Terbatas 50 Persen

Diberitakan TribunJakarta.com, pelaksanaan sekolah tatap muka dilakukan dengan tahap seperti berikut:

a. Tahap pembukaan

Tahap pembukaan dimulai dari masa transisi yang akan berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya kembali belajar tatap muka kembali 30 Agustus 2021.

Setelah masa transisi akan dilanjutkan ke masa kebiasaan baru apabila kasus Covid-19 terus menurun dan DKI Jakarta masuk ke dalam zona hijau.

b. Metode pelaksanaan pembelajaran

Metode yang akan digunakan merupakan blended learning atau pembelajaran campuran dengan perpaduan tatap muka dan belajar jarak jauh.

c. Kurikulum

Kurikulum yang digunakan merupakan materi pembelajaran esensial yang dipilih melalui gugus sekolah.

d. Waktu belajar

Waktu pembelajaran sekolah tatap muka setiap jenjang berbeda-beda sebagai berikut:

- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved