Nasib Seleb TikTok Juy Putri yang Gelar Pesta Ultah saat PPKM Level 4, Kini Didenda Rp 12 Juta
Berikut update kasus pesta ulang tahun Artis TikTok dan Selebgram Julia Eka Putri alias Juy Putri. Didenda 12 juta dan meminta maaf ke masyarakat.
"Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta," kata majelis hakim sambil mengetuk palu.
Sementara itu, para undangan yang merupakan kerabat Juy Putri, didenda sebesar Rp 2 Juta.
Sedangkan pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun didenda sebesar Rp 17 juta.
Baca juga: Polisi Periksa Seleb Tiktok Juy Putri dan Kekasihnya Terkait Kasus Pesta Perayaan Ultah di Masa PPKM
Juy Putri mengaku bersalah
Ditemui usai sidang, Juy Putri menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Sebelumnya terima kasih, jadi saya sudah melewati sidang dan juga sudah bayar denda. Saya bisa menerima semua, memang karena kesalahan saya juga. Sanksinya denda Rp 12 juta," katanya dikutip dari Wartakotalive.
Juy juga mengakui kesalahannya dan minta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang dibuatnya.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ulah saya yang bikin resah atau marah. Intinya saya minta maaf," tuturnya.
Wanita asal Samarinda, Kalimantan Timur ini, juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) sehingga tak melanggar aturan PPKM Level 4.
"Dari pelajaran ini, semoga kedepannya engga kejadian lagi kaya gini dan tidak terulang lagi. Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku, karena aku salah di sini, dan tetap jaga jarak dan hindari kerumunan dan patuh pada protokol kesehatan," ucap Juy Putri.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Wartakotalive/Rangga Baskoro/Yolanda Putri Dewanti)