Nasib Seleb TikTok Juy Putri yang Gelar Pesta Ultah saat PPKM Level 4, Kini Didenda Rp 12 Juta
Berikut update kasus pesta ulang tahun Artis TikTok dan Selebgram Julia Eka Putri alias Juy Putri. Didenda 12 juta dan meminta maaf ke masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM - Artis TikTok dan Selebgram Julia Eka Putri alias Juy Putri tengah menjadi buah bibir.
Ia menjadi bahan perbincangan lantaran menggelar acara ulang tahunnya yang ke-18 tahun saat Kota Bekasi masih menerapkan PPKM Level 4.
Acara tersebut diketahui berlokasi di sebuah hotel berbintang kawasan Kota Bekasi, pada Rabu (21/7/2021) lalu, tepat di saat Juy Putri berulang tahun.
Sontak video tersebut menuai kecaman dari para warganet meski diketahui Juy Putri telah melayangkan permohonan maaf.
Baca juga: Pesta Ultah di Hotel saat PPKM, Artis TikTok Juy Putri Segera Disidang, Ini Ancaman Hukumannya
Dipanggil polisi

Usai videonya viral, Juy Putri kemudian dipanggil oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, Juy Putri telah menjalani pemeriksaan pada Senin (27/7/2021) lalu.
Ia menyebut, perbuatan Juy Putri tergolong sebagai pelanggaran tipiring di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Ini pelanggaran pada prokes pada saat masa PPKM Darurat. Next sidang tipiring hari Kamis besok tanggal 29 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara," kata Suprijadi dikutip dari Wartakotalive.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat dapat menahan diri dalam PPKM level 4 yang sedang berlangsung saat ini.
"Tahan diri, ini PPKM untuk masyarakat, untuk bisa tetap hidup, tetap sehat, menekan penyebaran. Ke depan jangan lagi Ada hal-hal seperti ini karena ini kontraproduktif," ujarnya.
Baca juga: Buntut Gelar Pesta Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Diperiksa, sang Kekasih Setia Mendampingi
Jalani sidang

Dirangkum dari Wartakotalive, Juy Putri kemudian harus rela menerima nasibnya dengan menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring).
Sidang digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).
Majelis hakim kemudian menetapkan Juy Putri bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari.
"Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta," kata majelis hakim sambil mengetuk palu.
Sementara itu, para undangan yang merupakan kerabat Juy Putri, didenda sebesar Rp 2 Juta.
Sedangkan pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun didenda sebesar Rp 17 juta.
Baca juga: Polisi Periksa Seleb Tiktok Juy Putri dan Kekasihnya Terkait Kasus Pesta Perayaan Ultah di Masa PPKM
Juy Putri mengaku bersalah
Ditemui usai sidang, Juy Putri menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Sebelumnya terima kasih, jadi saya sudah melewati sidang dan juga sudah bayar denda. Saya bisa menerima semua, memang karena kesalahan saya juga. Sanksinya denda Rp 12 juta," katanya dikutip dari Wartakotalive.
Juy juga mengakui kesalahannya dan minta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang dibuatnya.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ulah saya yang bikin resah atau marah. Intinya saya minta maaf," tuturnya.
Wanita asal Samarinda, Kalimantan Timur ini, juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) sehingga tak melanggar aturan PPKM Level 4.
"Dari pelajaran ini, semoga kedepannya engga kejadian lagi kaya gini dan tidak terulang lagi. Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku, karena aku salah di sini, dan tetap jaga jarak dan hindari kerumunan dan patuh pada protokol kesehatan," ucap Juy Putri.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Wartakotalive/Rangga Baskoro/Yolanda Putri Dewanti)