Minggu, 5 Oktober 2025

Jual Surat Vaksin Palsu di Facebook, Pasutri Asal Bogor Ini Diringkus

Pasangan suami istri (pasutri) ini memanfaatkan wabah Covid-19 untuk kepentingan pribadi mereka.

Editor: Hendra Gunawan
Gerald Leonardo Agustino/Tribun Jakarta
Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/7/2021). 

Setelah ditangkap, pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna disidik tuntas.

Mereka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved