Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Ringkus Perempuan Dibalik Investasi Bodong Lucky Star yang Rugikan Pasutri Rp 1 Miliar 

Perempuan inisial HS ditangkap karena terseret kasus penipuan investasi bodong Lucky Star yang rugikan pasutri hingga Rp 1 miliar.

Warta Kota
Tersangka investasi bodong inisial HS diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021). 

Agar meyakinkan, pamflet-pamflet promo itu diedit oleh HS.

"Tersangka mengambil gambar-gambar tersebut di Google dan direkayasa digital. Itu jadi sesuatu yang menarik bagi konsumen dan calon korban," tutur Ady.

Agar lebih meyakinkan lagi korbannya, HS memberikan keuntungan kepada korban baru di awal investasi.

Misalnya saja seperti yang dialami KR dan HT.

Dimana KR masih mendapatkan keuntungan di enam bulan pertama dan HT mendapatkan keuntungan di empat bulan pertama.

investasi bodong lucky star
Tersangka investasi bodong inisial HS diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

Atas penipuan itu, HS disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. 

Sebelumnya sepasang suami istri menjadi korbang penipuan investasi bodong

Uang hampir senilai Rp1 Miliar raib usai berinvestasi di Lucky Star Group yang ditawarkan oleh temannya sendiri.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Penipuan Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah Terungkap, Pelakunya Seorang Wanita

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved