Senin, 6 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Hari Ini, PN Jakarta Timur Kembali Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Perkara Kerumunan

PN Jaktim kembali menggelar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Habib Ali dan Haris Ubaidillah mengipasi Rizieq Shihab dengan map saat terjadi adu mulut antara Rizieq Shihab dengan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi FPI hari ini, Senin (17/5/2021).

Adapun untuk sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, rencananya ahli yang akan dihadirkan oleh kubu Rizieq Shihab yakni berjumlah dua orang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara hasil swab test palsu RS UMMI, Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara hasil swab test palsu RS UMMI, Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Senin 17 Mei 2021, dengan agenda pemeriksaan ahli Epidemi dan ahli Bahasa dari Terdakwa/kuasa hukumnya," kata Alex dalam keterangannya dikutip, Senin (17/5/2021).

Namun dia tidak memberikan informasi detail terkait identitas atau nama dari ahli yang akan dihadirkan pada sidang ini.

Lanjut Alex, untuk persidangan ini akan digelar pada pukul 13.00 WIB dan tidak disiarkan secara live streaming melalui YouTube resmi PN Jakarta Timur.

Kendati begitu kata Alex, untuk keperluan peliputan media, pihaknya telah menyiapkan dua monitor TV di depan ruang sidang.

"Sidang tidak dilakukan secara live streaming, untuk media diberikan akses di lobby depan sebanyak 2 layar TV," imbuhnya.

Baca juga: Berlebaran dari Balik Rutan, Rizieq Sampaikan Pesan Ini ke Simpatisannya 

Baca juga: Lebaran di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Bakal Santap Menu Kesukaannya Sayur Asem dan Tempe Goreng

Sebagai informasi, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) disidang untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved