Minggu, 5 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Acara Pernikahan Artis yang Dihadiri Jokowi Turut Disorot Kuasa Hukum Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menyoroti acara pernikahan yang diduga melibatkan YouTuber kenamaan Tanah Air Atta Halilintar dengan ak

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, menghadirkan Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti (kanan) dan eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana (kiri) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menyoroti acara pernikahan yang diduga melibatkan YouTuber kenamaan Tanah Air Atta Halilintar dengan aktris Aurel Hermansyah.

Dirinya menyinggung pernikahan yang dihadiri Presiden Joko Widodo itu dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.

Mulanya satu dari beberapa kuasa hukum Rizieq Shihab melontarkan pertanyaan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.

Pihaknya menanyakan apakah sebelumnya Widyastuti pernah menjadi saksi dalam kasus COVID-19 yang pernah terjadi di DKI Jakarta.

"Apakah ibu pernah jadi saksi dalam kasus covid?," tanya Kuasa Hukum kepada Widyastuti.

"Tidak, baru kali ini," jawab Widyastuti.

Lantas kuasa hukum tersebut langsung menanyakan pengetahuan Widyastuti mengenai adanya pernikahan artis yang digelar dengan menghadirkan Presiden Jokowi.

"Apakah ibu pernah dengar bahwa ada penyelenggaraan perkawinan yang dilakukan artis yang kemudian juga dihadirkan Presiden kita bapak Jokowi? Tau itu?," tanya Kuasa Hukum Rizieq lagi. 

Widyastuti menjawab bahwa dirinya mengetahui hal tersebut sebatas dari pemberitaan di media.

"Tahu, Dari media," jawabnya.

Tak cukup di situ, kuasa hukum Rizieq kembali menanyakan terkait kabar yang beredar bahwa salah satu dari mempelainya terpapar virus COVID-19.

Baca juga: Kuasa Hukum Enggan Tanggapi soal Pondok Pesantren Rizieq Shihab yang Tak Berizin

"Ibu mengikuti pemberitaan bahwa mempelainya terpapar?" tanyanya.

Widyastuti kembali mengaku bahwa dirinya mengetahui informasi tersebut dari media. 

"Informasi dari media," jawab Widyastuti. 

Lantas Kuasa Hukum Rizieq kembali menanyakan terkait penanganan Covid-19 terhadap acara tersebut, mengingat acara itu melibatkan orang nomor satu di Indonesia serta beberapa pejabat Tanah Air lainnya.

Pihak Kuasa Hukum Rizieq menanyakan, apakah ada penanganan pembahasan dalam kasus tersebut, terlebih Widyastuti juga merupakan Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

Kendati demikian, Widyastuti mengatakan, tidak ada pembahasan khusus terkait acara tersebut.

"Tidak ada pembahasan khusus, data kasus positif sesuai dengan konsep wilayah menjadi area yang harus dilakukan penyelidikan epidemiologi sesuai dengan wilayah episenter tingkat kecamatan," imbuhnya.

Sebagai informasi pada sidang hari ini, masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum, memulai persidangan jaksa menyebut pihaknya telah memanggil 4 orang saksi, namun hanya 2 orang yang bersedia hadir pada hari ini. 

"Kami secara patuh panggil 4 orang tapi yang hadir (hanya) 2 orang yang mulia," kata Jaksa kepada Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Kedua saksi yang dihadirkan tersebut yakni, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti dan eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana.

Diketahui, selain eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk perkara ini juga kelima mantan petinggi FPI turut menjadi terdakwa.

Di mana untuk perkara tersebut teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI, terkait kasus kerumunan di Petamburan terdakwa telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved