Gubernur Anies Gelar Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi Berhadiah Rp 52 Juta
Tertarik ikut sayembara desain jalur sepeda terproteksi ? bakal dapat hadiah Rp 52 juta, ini syaratnya.
Meningkatnya jumlah pesepeda di wilayah DKI Jakarta, merupakan satu indikasi bahwa sepeda sebagai satu di antara sarana transportasi selain sebagai sarana rekreasi dan olahraga sangat diminati oleh masyarakat.

Penambahan jumlah pesepeda di wilayah DKI Jakarta harus di imbangi dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pedukung untuk pesepeda.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan pembangunan jalur sepeda yang terproteksi dan terintegrasi dengan angkutan umum massal guna memberikan keamanan, kenyaman dan keselamatan pesepeda.
TUJUAN SAYEMBARA
Tujuan penyelenggaraan Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi adalah terwujudnya konsep dan ide perancangan pembangunan.
Serta pengembangan jalur sepeda terproteksi sebagai penyempurnaan dari jalur sepeda yang sudah ada.
Ataupun sebagai rencana pembangunan jalur sepeda selanjutnya yang menitik beratkan kepada desain proteksi jalur sepeda dengan tetap memperhatikan kemanan pesepeda, kenyamanan, pembiayaan, estetika (attractiveness) serta faktor lingkungan (menggunakan bahan, konsep atau proses pembangunan yang ramah lingkungan).
Ide gagasan desain diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan tuntutan desain yang diminta yaitu:
1. Orisinalitas ide yaitu rancangan yang dihasilkan bukan merupakan tiruan dari desain jaluir sepeda terproteksi yang pernah ada;
2. Karakter arsitektur yaitu rancangan mempunyai karakter yang kokoh dan kuat untuk merepresentasikan Bangsa Indonesia dan Kota Jakarta yang memenuhi unsur seni (keindahan), inovatif dan adaptif terhadap
perkembangan arsitektur di masa mendatang;
3. Keterkaitan rancangan dengan sejarah dari ruas jalan yang akan menggunakan desain proteksi jalur sepeda tersebut.
4. Kesinambungan yaitu pendekatan rancangan tampilan yang selaras dengan langgam arsitektur baik garis, bentuk maupun detail material.
Rancangan bangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlengkapan jalan;

5. Adaptasi iklim tropis dalam rangka memberikan kenyamanan bagi pesepeda namun tetap memperhatikan keselamatan pengguna kendaraan bermotor yang lainnya;
6. Rancangan bersifat universal memperhatikan aksesibilitas dan sirkulasi yang mudah dan nyaman untuk pesepeda khususnya bagi pesepeda anak-anak, para lansia, dan para penyandang disabilitas;