Banjir di Jakarta
Gerindra Nilai Pansus Banjir DPRD DKI Belum Kuasai Persoalan Genangan di Ibu Kota
Fraksi Partai Gerindra menilai Ketua Pansus Banjir DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani belum menguasai persoalan genangan air di ibu kota.
Hal ini berakibat pada berkurangnya volume tampung air di aliran sungai.
Tapi kewajiban melakukan normalisasi 13 sungai itu adalah kewenangan pemerintah pusat yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sedangkan Pemprov DKI hanya punya kewajiban membebaskan lahan.
Ketua Forkabi periode 2021-2026 ini turut menyinggung lambannya PUPR dalam proyek pembangunan dua Bendungan Cimahi dan Sukamahi, di Kabupaten Bogor.
Padahal pembangunan bendungan itu jadi bagian tak terpisahkan dalam upaya pemerintah mengurangi dampak banjir di DKI Jakarta.
Selain hal itu, ia menduga lambatnya penanganan banjir di DKI juga dipicu tumpang tindih kewenangan antara Pemda dan Pemerintah Pusat.
Berkenaan dengan itu, Presiden Joko Widodo diusulkan bisa menerbitkan Kepres agar penanganan banjir diserahkan sepenuhnya ke Pemprov DKI.
"Maka itu, kalau serius ingin menyelesaikan masalah ini, lebih baik Presiden Jokowi bikin Kepres, serahkan saja penanganan banjir ini kepada Pemprov DKI, Insya Allah beres itu masalah banjir," tegas Ghoni.
Terlepas dari berbagai sengkarut tersebut, politikus Gerindra ini meminta semua pihak tak memandang persoalan banjir Jakarta dengan narasi saling menyalahkan.
Penanganan banjir sudah sewajarnya dituntaskan dengan duduk bersama untuk mengintegrasikan kebijakan.
"Harusnya semua duduk bareng, harus terintegrasi, Jakarta, Depok, Bogor, dan Pemerintah Pusat. Jangan lagi saling menyalahkan," pungkas dia.