Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Buntut Panjang Kerumunan Acara Barongsai, Lurah Kapuk Muara, Camat Penjaringan Terancam Kena Sanksi

Bukan cuma kakek 60 tahun yang jadi tersangka kerumunan acara barongsai di PIK, Lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan kini terancam kena sanksi.

Dok. Satpol PP Jakarta Utara
Satpol PP Jakarta Utara menyegel Pantjoran PIK di kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat wisata yang viral setelah adanya kerumunan saat perayaan Tahun Baru Imlek. 

Kedua pejabat ini dicopot Anies dan kini diparkir sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Kakek Berusia 60 Tahun Jadi Tersangka

Kasus kerumunan yang viral dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakata Utara, berujung proses hukum.

Belakangan, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan satu tersangka terkait adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 pada Jumat (12/2/2021) lalu.

"Sudah kami upayakan proses hukum, saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka, inisial BJ," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Selasa (16/2/2021).

BJ ialah seorang pria berusia sekitar 60 tahun yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengelola di lokasi tersebut.

Ia ditetapkan tersangka lantaran dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

BJ terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu Hari Ini Sabtu 20 Februari 2021

Guruh menambahkan, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus kerumunan ini.

Terutama pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang berada di Pantjoran PIK saat kerumunan terjadi.

"Saksi 12 orang yang diperiksa, sedang dalam pengembangan kita," kata Guruh.

Penanggung Jawab Acara Barongsai Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di PIK, Polisi Beberkan Motifnya

Polisi menetapkan seorang pria berinisial BJ (60) sebagai tersangka terkait kasus kerumunan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, BJ yang merupakan penanggung jawab acara mengambil keuntungan materi dalam pertunjukan barongsai tersebut.

"(Motifnya) cari keuntungan materi saja. Itu kan tempat makan dan biasa nongkrong di sana, dan mereka melaksanakan pertunjukan," kata Guruh, Selasa (16/2/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved