Mutilasi di Bekasi
UPDATE Kasus Remaja Mutilasi Pria di Bekasi, Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara
Remaja pelaku mutilasi pria yang menyodominya telah divonis tujuh tahun penjara oleh PN Bekasi.
Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu birahinya.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.
Setelah itu, timbul kebencian dan niat membunuh.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa DS sempat memaksa A untuk melakukan hubungan badan sejenis sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Pada Senin (7/12/2020) pukul 00.15 WIB, A yang sedang tidur di ruang tengah terbangun dan kaget ketika mengetahui celana training yang dia pakai sudah terbuka.
Di saat itulah, DS diketahui melakukan perbuatan cabul.
Ketika A berusaha menghindar, DS membujuk A untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang.
A menyanggupi permintaan DS dan hubungan badan antara sesama pria terjadi.
Setelah berhubungan badan, DS lalu tidur di atas karpet.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi di Bekasi, Ada 5 Anak Lain Korban Pelecehan Seksual DS
Baca juga: Manusia Silver yang Mutilasi Pegawai Minimarket Ketakutan, Diancam Dibunuh jika Menolak Berhubungan
Sedangkan A pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badannya.
Ketika selesai mandi, A mengambil sebilah golok dari dapur dan langsung menghabisi DS yang tertidur lelap.
Setelah memotong-motong bagian tubuh DS jadi empat bagian, A membuangnya ke empat lokasi berbeda.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa badan dan tangan kanan korban dibuang ke Kali Mati di Kalimalang.
Selanjutnya tangan kiri korban dibuang ke tempat pembuangan sampah kawasan Kayuringin, Bekasi.
Untuk kepala korban dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara depan SMPN 4 Bekasi.
Terakhir A membuang dua kaki korban di jalan Ahmad Yani tepat di belakang stadion Patriot Chandrabhaga.
Selain A, ada 4 atau 5 orang anak lainnya yang diduga juga menjadi korban sodomi DS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja yang Mutilasi Pemuda di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara"