Selasa, 30 September 2025

Mutilasi di Bekasi

UPDATE Kasus Remaja Mutilasi Pria di Bekasi, Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara

Remaja pelaku mutilasi pria yang menyodominya telah divonis tujuh tahun penjara oleh PN Bekasi.

Tribun Jakarta
Rekonstruksi kasus mutilasi di kediaman tersangka AYJ di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi mutilasi di Bekasi, salah satu adegan menunjukkan tersangka sempat diancam korban untuk hubungan sesama jenis 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku mutilasi di Bekasi, A (17), divonis 7 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (14/1/2021).

A yang memutilasi DS (24), dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum tersangka, Maryani, saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Remaja Pelaku Mutilasi Pria yang Menyodominya Bukan Manusia Silver, Kerja di Toko Elektronik

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru Terkait Sosok Remaja Pelaku Mutilasi di Bekasi, Bukan Manusia Silver

"Ya putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena 340 saja," kata dia.

Maryani mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.

Nantinya, A yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk jalani masa hukuman.

Setelah memasuki kategori dewasa, A baru akan menjalani hukuman di lapas

"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," kata dia.

Sebelumnya, A dijerat pasal berlapis.

Ia juga dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kronologi mutilasi, berawal dari sodomi

A memutilasi DS di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2020, Kasus Pembunuhan Sadis: Manusia Silver Mutilasi Pria yang Menyodominya

Baca juga: Kaleidoskop 2020 : Mutilasi di Apartemen Kalibata, John Kei Ditangkap Hingga Rizieq Shihab Ditahan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved