Selasa, 30 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kalah Praperadilan, Kubu Rizieq Shihab Sebut Kriminalisasi Acara Maulid Nabi

Tim kuasa hukum selanjutnya akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap IB HRS

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Aparat keamanan mengerahkan sekitar 900 personel gabungan guna mengamankan jalannya sidang putusan gugatan praperadilan Rizieq Shihab, pada Selasa (12/1/2021) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat. 

Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Saat ini Rizieq Shihab mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved