Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Kalah Praperadilan, Kubu Rizieq Shihab Sebut Kriminalisasi Acara Maulid Nabi
Tim kuasa hukum selanjutnya akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap IB HRS
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Saat ini Rizieq Shihab mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.