Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Yakin Rizieq Shihab Tak Bersalah, Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Fadli Zon mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan dari Rizieq Shihab.
TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (12/12/2020).
Rizieq Shihab resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pimpinan FPI ini ditahan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, memberikan tanggapan soal penahanan Rizieq Shihab tersebut.
Dalam YouTube Fadli Zon Official, ia menyebut, hanya kasus kerumunan di Petamburan yang diproses oleh pihak kepolisian.
Padahal, menurutnya ada banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi.
Fadli Zon juga menyinggung soal tewasnya enam laskar FPI yang ditembak oleh polisi.
"Ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," ujarnya, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Dari Balik Jeruji Besi, Rizieq Shihab Beri Pesan untuk Munarman Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Baca juga: Polda Metro Jaya Pantau Terus Kondisi Kesehatan dan Makanan bagi Rizieq Shihab

Fadli pun mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.
Bahkan, dirinya berharap aksinya itu bisa diikuti oleh pihak lain.
"Oleh karena itu saya sebagai anggota DPR RI, bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," jelasnya.
"Mudah-mudahan semakin banyak warga Negara Indonesia berbuat yang sama," lanjut dia.
Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Pengawal Rizieq Beda Kronologi dengan yang Disampaikan FPI, Ini Kata Polri
Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, FPI Hari Ini Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Menurut Fadli Zon, banyak umat Islam yang merasa Rizieq Shihab tak bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Saya yakin dan saya kira banyak umat Islam terutama, yakin bahwa Habib Rizieq tidak bersalah."
"Kalau pun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi waktu itu, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.