Virus Corona
Kasus Covid-19 Jakarta Sepanjang Agustus 2020 Dinilai Mengerikan, Kinerja Pemprov Disorot
Perkembangan kasus virus corona Covid-19 di DKI Jakarta sepanjang bulan Agustus 2020 dinilai mengerikan. Kinerja Pemprov DKI mendapat sorotan.
TRIBUNNEWS.COM - Perkembangan kasus virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta sepanjang bulan Agustus 2020 dinilai mengerikan.
Hal ini diungkapkan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan.
Tigor menyebut wajar bila Jakarta disebut zona hitam Covid-19.
"Tingginya angka Covid-19 sudah seharusnya menjadi peringatan keras atau lampu merah bagi buruknya kinerja pemprov Jakarta, khususnya Gubernur Jakarta Anies Baswedan," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020).
Menurut Tigor, jika terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta, maka seharusnya kembali pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya.
"Hal ini agar bisa menurunkan dan mengendalikan kasus Covid-19," ungkapnya.

Baca: 7.622 WNI Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Dalam dan Luar Negeri
Dalam catatan FAKTA, angka kasus positif Covid-19 selama bulan Agustus 2020 terus meningkat, berikut datanya :
01 Agustus 2020 - Sabtu : 374 orang
02 Agustus 2020 - Minggu : 379 orang
03 Agustus 2020 - Senin : 489 orang
04 Agustus 2020 - Selasa : 466 orang
05 Agustus 2020 - Rabu : 357 orang
06 Agustus 2020 - Kamis : 556 orang
07 Agustus 2020 - Jum'at : 665 orang
08 Agustus 2020 - Sabtu : 686 orang
09 Agustus 2020 - Minggu : 686 orang
10 Agustus 2020 - Senin : 435 orang
11 Agustus 2020 - Selasa : 462 orang
12 Agustus 2020 - Rabu : 819 orang
13 Agustus 2020 - Kamis : 606 orang
14 Agustus 2020 - Jum'at : 538 orang
15 Agustus 2020 - Sabtu : 526 orang
16 Agustus 2020 - Minggu : 518 orang
Baca: Menpan RB Sedang Rumuskan Surat Edaran Baru Atur 75 Persen ASN di Jakarta Bekerja di Rumah
17 Agustus 2020 - Senin : 552 orang
18 Agustus 2020 - Selasa : 513 orang
19 Agustus 2020 - Rabu : 566 orang
20 Agustus 2020 - Kamis : 594 orang
21 Agustus 2020 - Jum'at : 657 orang
22 Agustus 2020 - Sabtu : 588 orang
23 Agustus 2020 - Minggu : 615 orang
24 Agustus 2020 - Senin : 633 orang
25 Agustus 2020 - Selasa : 637 orang
26 Agustus 2020 - Rabu : 713 orang
27 Agustus 2020 - Kamis : 820 orang
28 Agustus 2020 - Jum'at : 869 orang
29 Agustus 2020 - Sabtu : 861 orang
30 Agustus 2020 - Minggu : 1.094 orang
31 Agustus 2020 - Senin : 1.049 orang
Baca: Jokowi: Bali, Jakarta dan Yogyakarta Mengalami Penurunan Ekonomi Sangat Tajam
Menurut Tigor, jajaran Pemprov Jakarta hanya bisa bertahan sepekan saja pada pelaksanaan kebijakan protokol kesehatan di lapangan.
Tigor menilai setidaknya ada lima hal yang semestinya menjadi fokus Anies dan jajarannya untuk saat ini.
Pertama, mengevaluasi guna memastikan jaminan kesehatan moda angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.
Kedua, mencabut kebijakan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta.
Ketiga, mengawasi dan menegakan secara tegas pelaksanaan PSBB dan protokol kesehatan.
Keempat, membatalkan rencana membuka bioskop di Jakarta.
Kelima, konsentrasi penuh dan memprioritaskan penanganan Covid-19 untuk Jakarta.
Baca: Dua Bulan Penindakan Selama PSBB, Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Ratusan Juta
"Janganlah lagi berpikir apalagi bertindak membuka atau memberi izin operasional bagi bioskop di Jakarta," ungkap Tigor.
Anies Baswedan juga dinilai tak perlu berwacana soal jalur sepeda di jalan karena dinilai tak penting.
"Pelanggaran terhadap protokol kesehatan terus berjalan begitu saja tanpa ada pengawasan dan penegakan atas pelanggaran."
"Lihat saja perkantoran dibiarkan beroperasi melanggar aturan PSBB dan protokol kesehatan," ujar Tigor.
Menurutnya, pengendalian Covid-19 dapat juga dilakukan melalui penegakan aturan bagi perkantoran yang masih melanggar ketentuan membatasi kapasitas pekerja di kantor maksimal persen.
Juga bagi yang tidak menyedikan fasilitas bagi pemenuhan protokol kesehatan.
"Masih ribuan perkantoran atau tempat usaha di Jakarta yang melanggar, tidak mengimplementasikan WFH (work from home) sehingga tetap terjadi jumlah pekerja atau masyarakat yang bekerja di kantor melebihi dari kapasitasnya untuk tidak bisa menjaga jarak sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.
Baca: 4.894 Kendaraan Ditilang Selama Dua Pekan Pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Ganjil Genap Ditegur Satgas Covid-19
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan yang diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dilansir Kompas.com, satu di antaranya ialah aturan ganjil genap kendaraan bermotor.
"Terkait dengan policy-policy yang ada di Pemerintah DKI yang terkait PSBB itu perlu di-review. Salah satunya aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020).
Baca: Wiku: Seluruh Kota di Jakarta Berstatus Zona Merah Covid-19
Wiku menyebut hasil laporan yang diterima Satgas, aturan ganjil genap kendaraan bermotor ternyata berdampak pada peningkatan transportasi dan mobilitas penduduk.
Pemprov DKI Jakarta pun diminta memastikan apakah ganjil genap berkontribusi pada meningkatnya kasus Covid-19 di DKI beberapa waktu terakhir.
"Ini tentunya menjadi salah satu faktor yang perlu dilihat apakah memiliki kontribusi pada tingkat penularan dan bagaimana selanjutnya untuk bisa dikendalikan," ucap Wiku.
Satgas juga meminta Pemprov DKI Jakarta menegakkan kedisiplinan masyarakat melalui proses-proses yang persuasif hingga penerapan denda dan sanksi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)