Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Wiku: Seluruh Kota di Jakarta Berstatus Zona Merah Covid-19

Wiku Adisasmito mengungkapkan, lima kota administratif di Provinsi DKI Jakarta berstatus zona merah.

Editor: Sanusi
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Sat Pol PP secara persuasif sedang menertikan PKL yang mengelar dagangan di kawasan Kota Tua, Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis, (20/8/2020). Walaupun sering diadakan penertipan tapi banyak masih berdagang di jalan raya atau utama. Selain itu juga para pedagan juga tidak memperhatikan protokol kesehatan dalam masa PSBB. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, lima kota administratif di Provinsi DKI Jakarta berstatus zona merah.

Kelima kota tersebut masuk dalam daftar 32 daerah yang berstatus zona merah Covid-19.

"DKI Jakarta ini seluruh kotanya yaitu Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta barat," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2020).

Baca: Update Corona Jakarta Hari Ini: Ada 820 Kasus Baru, Catat Penambahan Terbanyak di Indonesia  

Adapun di Jawa Barat, Kota Bogor menjadi satu-satunya daerah yang berstatus zona merah.

Sementara itu di Jawa Tengah daerah yang berstatus zona merah ialah Kendal dan Kudus.

Sedangkan daerah di Jawa Timur, Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, dan Tuban tercatat sebagai daerah zona merah Covid-19.

Selain itu adapula zona merah di Kalimantan Timur yakni Balikpapan, Bontang, dan Samarinda. Sementara itu daerah zona merah di Maluku ialah Ambon.

Sedangkan di Provinsi Gorontalo hanya Kota Gorontalo yang berstatus zona merah.

"Dari Kalimantan Tengah adalah Barito Utara Kota Palangkaraya dan Barito Selatan. Sedangkan dari Kalimantan Selatan adalah Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Kotabaru, Tanah Laut, dan Tapin," papar Wiku.

"Kami mohon untuk segera dapat meningkatkan penanganan kasus dan penyelidikan epidemiologi serta testingnya dengan baik agar posisi risikonya bisa menurun kembali, menjadi sedang atau rendah," lanjut Wiku.

Zona merah adalah zona yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Zonasi ini disusun berdasarkan tiga indikator, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Dari tiga indikator itu pemerintah menetapkan zonasi merah (risiko tinggi), oranye (risiko sedang), kuning (risiko rendah), dan hijau (tanpa kasus).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seluruh Kota di Jakarta Berstatus Zona Merah Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved