Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Kasus Covid-19 Jakarta Sepanjang Agustus 2020 Dinilai Mengerikan, Kinerja Pemprov Disorot

Perkembangan kasus virus corona Covid-19 di DKI Jakarta sepanjang bulan Agustus 2020 dinilai mengerikan. Kinerja Pemprov DKI mendapat sorotan.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Perkembangan kasus virus corona Covid-19 di DKI Jakarta sepanjang bulan Agustus 2020 dinilai mengerikan. Kinerja Pemprov DKI mendapat sorotan. 

Kedua, mencabut kebijakan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta.

Ketiga, mengawasi dan menegakan secara tegas pelaksanaan PSBB dan protokol kesehatan.

Keempat, membatalkan rencana membuka bioskop di Jakarta.

Kelima, konsentrasi penuh dan memprioritaskan penanganan Covid-19 untuk Jakarta.

Baca: Dua Bulan Penindakan Selama PSBB, Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Ratusan Juta

"Janganlah lagi berpikir apalagi bertindak membuka atau memberi izin operasional bagi bioskop di Jakarta," ungkap Tigor.

Anies Baswedan juga dinilai tak perlu berwacana soal jalur sepeda di jalan karena dinilai tak penting.

"Pelanggaran terhadap protokol kesehatan terus berjalan begitu saja tanpa ada pengawasan dan penegakan atas pelanggaran."

"Lihat saja perkantoran dibiarkan beroperasi melanggar aturan PSBB dan protokol kesehatan," ujar Tigor.

Menurutnya, pengendalian Covid-19 dapat juga dilakukan melalui penegakan aturan bagi perkantoran yang masih melanggar ketentuan membatasi kapasitas pekerja di kantor maksimal persen.

Juga bagi yang tidak menyedikan fasilitas bagi pemenuhan protokol kesehatan.

"Masih ribuan perkantoran atau tempat usaha di Jakarta yang melanggar, tidak mengimplementasikan WFH (work from home) sehingga tetap terjadi jumlah pekerja atau masyarakat yang bekerja di kantor melebihi dari kapasitasnya untuk tidak bisa menjaga jarak sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.

Baca: 4.894 Kendaraan Ditilang Selama Dua Pekan Pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Ganjil Genap Ditegur Satgas Covid-19

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan yang diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dilansir Kompas.com, satu di antaranya ialah aturan ganjil genap kendaraan bermotor.

"Terkait dengan policy-policy yang ada di Pemerintah DKI yang terkait PSBB itu perlu di-review. Salah satunya aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020).

Baca: Wiku: Seluruh Kota di Jakarta Berstatus Zona Merah Covid-19

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved