Jam Malam di Kota Depok
Jam Malam di Kota Depok: Pedagang Kecele, Baru Buka Selepas Maghrib, Disuruh Tutup Lagi
Kota Depok berlakukan Pembatasan operasional layanan toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market dan mal sampai pukul 18.00 WIB.
5. Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung
Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.
6. Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan yang lainnya.
7. Meningkatkan Swab Test Massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.
8. Mengoptimalkan Work From Home (WFH) di kantor-kantor, bagi ASN Pemerintah Kota
Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual.
Idris berujar, bahwa ada beberapa poin yang mulai berlaku sejak Senin (31/8/2020), dan ada juga beberapa poin yang telah berlaku.
"Poin satu sampai empat mulai berlaku pada hari Senin Tanggal 31 Agustus 2020, dan poin lima sampai delapan saat ini sedang dijalankan," bebernya.
Untuk diketahui, melansir dari halaman ccc-19.depok.go.id, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Depok telah mencapai 2.152 kasus, dengan rincian 1.482 diantaranya berhasil sembuh, dan 76 lainnya meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jerit Pedagang Kaki Lima Imbas Pembatasan Aktifitas Warga di Depok: Baru Buka Langsung Disuruh Tutup
Penulis: Dwi putra kesuma