Jumat, 3 Oktober 2025

Jam Malam di Kota Depok

Jam Malam di Kota Depok: Pedagang Kecele, Baru Buka Selepas Maghrib, Disuruh Tutup Lagi

Kota Depok berlakukan Pembatasan operasional layanan toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market dan mal sampai pukul 18.00 WIB.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/Vini Rizki
Sejumlah pusat perbelanjaan dan mini market di Kota Depok tampak sepi jelang pukul 18.00 WIB, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia) 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, meluruskan informasi soal pembatasan jam aktivitas yang kini mulai diterapkan.

Ramai diwartakan sebelumnya, Gugus Tugas Kota Depok menerapkan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB, untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19.

"Perlu kami luruskan, Kota Depok tidak memberlakukan jam malam seperti yang sudah berkembang saat ini berita di publik dan warga," kata Dadang di Terminal Depok, Pancoran Mas, Senin (31/8/2020).

Dadang menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pembatasan aktifitas warga akibat penularan dari imported case perkantoran dan tempat kerja sangat tinggi dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

"Yang ada, kita melakukan pembatasan aktivitas warga. Hal ini dilakukan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19. Kita tahu dua Minggu terakhir, sumber penularan berasal dari imported case klaster perkantoran dan tempat kerja dan berpotensi menularkan di klaster rumah tangga atau komunitas," bebernya.

Dadang menegaskan, pihaknya mengizinkan bagi warga yang bekerja di luar Kota Depok dan pulang lewat dari pukul 20.00 WIB.

"Untuk aktivitas warga, diberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga bukan jam malam sebagaimana yang saat ini diinfokan di publik," imbuhnya.

"Nah aktivitas warga ini maksimal sampai jam 20.00 WIB malam, mereka yang kerja dari Jakarta dan pulang pukul 21.00 WIB silakan saja. Mereka punya ID surat tugas dan lain-lain," timpalnya lagi.

Terakhir, Dadang berujar kebijakan ini masih tahap sosialisasi sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota.

"Saat ini, kebijakan pembatasan aktivitas warga diberlakukan sosialisasi dan edukasi ke warga. Kita tahu banyak kerumunan sampai 00.00 WIb atau dini hari, itu yang harus kita hindari agar penularan Covid-19 pada level komunitas bisa dikendalikan," pungkasnya.

Sanksi Bagi Pelanggar

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB.

Diwartakan sebelumnya, kebijakan tersebut untuk mengendalikan penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 yang hingga hari ini jumlah positifnya telah mencapai 2.210 orang.

Ihwal pengawasan dalam penerapan kebijakan tersebut, Dadang menjelaskan pihaknya sudah menyusun sejumlah langkah yang mana diantaranya adalah mengerahkan Camat hingga Lurah untuk proses sosialisasi.

“Kami sudah menyusun beberapa langkah termasuk saya katakan untuk personel Camat dan Lurah bergerak untuk sosialisasi edukasi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Depok, Dadang Wihana, dijumpai di kawasan Terminal Depok, Pancoran Mas, Senin (31/8/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved