Minggu, 5 Oktober 2025

Ancam Sebarkan Video Call Sex, Napi Lapas di Riau Peras Perempuan Belasan Juta

Kini ia jadi tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi dan informasi transaksi elektronik (ITE).

Editor: Hendra Gunawan
Ilustrasi 

Barang bukti yang diamankan IPhone 7 seludupan, percakapan screen shot saat Ibrahim meminta korban mengajak video call sex.

Serta flash disk berisi dua rekaman video call sex dengan korban, satu berdurasi sekitar dua menit dan lainnya berdurasi sekitar satu menit.

Guna memudahkan penyidik dan proses pengadilan nantinya, Ibrahim dipindah dari Lapas Riau ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Ibrahim dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.

Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved