Virus Corona
Jadwal Buka Perkantoran dan Mal di Jakarta Serta Kegiatan Lain yang Diizinkan Selama PSBB Juni
Anies memberi alasan bahwa masih ada daerah-daerah yang perlu penangan khusus dalam pengendalian penyebaran virus corona.
Adapun pusat belanja atau pasar yang non pangan juga sudah bisa mulai beroperasi pada tanggal 15 Juni.
Sedangkan untuk taman rekreasi, baik itu yang indoor atau oudoor juga bisa dibuka kembali pada hari Sabtu atau Minggu tanggal 20 Juni atau 21 Juni.
Untuk kegiatan sosial budaya, baik itu untuk yang outdoor termasuk juga musem dan galeri juga sudah bisa dibuka mulai 8 Juni di masa transisi ini.
“Tapi tetap memperhatikan kapasitas maksimal 50% saja,” katanya.
Perkantoran dan Mal
Perkantoran sudah bisa beroperasi kembali pada 8 Juni 2020. Begitu juga rumah makan mandiri atau di luar mal, bisa beroperasi lagi pada 8 Juni. Industri, gudang, dan ritel yang berdiri sendiri juga boleh beroperasi lagi pada 8 Juni.
Sedangkan mal non-pangan baru boleh beroperasi pada 15 Juni.
Prinsip mendasar, kegiatan dijaga agar tidak meningkatkan risiko penularan Covid-19. Ini menjadi masa pembiasaan menuju pola hidup aman, sehat, dan produktif.
"Hanya orang sehat boleh berkegiatan di luar rumah," kata Anies. Selain itu, kapasitas maksimal suatu tempat hanya boleh 50%.
Masa transisi fase pertama ini akan dievaluasi pada akhir Juni. Di masa transisi ini, pelanggaran terhadap PSBB tetap akan dikenakan sanksi.
Penggunaan masker di luar ruangan tetap menjadi kewajiban dan pelanggarnya akan dikenakan sanksi Rp 250.000.