Virus Corona
Jadwal Buka Perkantoran dan Mal di Jakarta Serta Kegiatan Lain yang Diizinkan Selama PSBB Juni
Anies memberi alasan bahwa masih ada daerah-daerah yang perlu penangan khusus dalam pengendalian penyebaran virus corona.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan resmi memperjanjang masa pemberlakukan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Anies memberi alasan bahwa masih ada daerah-daerah yang perlu penangan khusus dalam pengendalian penyebaran virus corona.
Dari sebanyak 2.741 rukun warga (RW) di Jakarta, ada 66 RW yang masih ditemukan adanya kasus corona yang cukup tinggi.
“Kami menetapkan bulan Juni ini PSBB di perpanjang mulai 5 Juni dan sekaligus sebagai masa transisi menuju kehidupan normal,” kata Anies Baswedan dalam paparan publik secara digital, Kamis (4/6/2020).
Meski memperpanjang PSBB, tapi karena di masa transisi, maka ada beberapa kegiatan yang boleh dilakukan dengan ketentuan protokol kesehatan.
Anies menyebut masa transisi di bulan Juni ini sebagai fase pertama masa transisi.
“Di Fase pertama ini, ada kelonggaran untuk beberapa kegiatan saja,” katanya.
Untuk 11 bidang kegiatan yang sebelumnya bisa beroperasi selama masa PSBB bakal ditambah dengan kegiatan lainnya.
Pertama, kegiatan rumah ibadah yang mulai boleh beroperasi tanggal 5 Juni.
“Jadi masjid, musholla, gereja, vihara, klenteng dan lainnya sudah bisa dibuka,” tuturnya.
Ia tekankan kegiatan agama yang dibolehkan adalah yang bersifat rutin, tapi dengan kapasitas 50% saja dan ada jaga jarak minimal satu meter.
Untuk kegiatan di masdji atau musholla, disarankan untuk tidak menyediakan tempat penitipan sandal dan warga yang ingin menjalankan ibadah di masjid harap membawa sajadah sendiri.
Kedua, tempat usaha dan tempat kerja, perkantoran sudah bisa didbuka mulai hari Senin, 8 Juni 2020 tapi juga dengan kapasitas pegawai yang masuk kerja maksimal 50%.
Begitu juga untuk rumah makan yang berbentuk stand alone bisa beroperasi di tanggal tersebut dengan kapasitas tamu 50% juga dan menerapkan jarak antar pengunjung satu meter.
Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan perindustrian, pergudangan, ritel, pertokoan yang beridri sendiri bisa beroperasi dengan kapasitas pekerja 50% saja.