Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Sederet Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Tangani Covid-19 Sejak Januari: Bulan Maret Terbanyak

Kebijakan dan riwayat penanganan paling menonjol untuk Covid-19 adalah pada Maret, dibanding jumlah kebijakan bulan-bulan lainnya.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
JALAN MACET - Suasana jalan di depan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (27/5/2020) pada bubaran jam kerja terlihat macet. 

Di antaranya yakni Kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV), Peningkatan kewaspadaan terhadap virus corona melalui kerja sama antara Dinkes DKI Jakarta dengan Kementerian Kesehatan RI.

Penempatan thermal scanner di pintu masuk negara serta surat edaran kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV) pada rumah sakit, dan Kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV).

Lalu menginjak Februari ada lima kebijakan.

Misalnya kebijakan Penyebarluasan Informasi Kesehatan Interaktif di Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI jufa meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi COVID-19 hingga Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pastikan belum ada kasus positif virus korona di Jakarta.

Di bulan Maret terdapat 82 kebijakan Pemprov DKI.

Pada April terdapat total 73 kebijakan.

Lalu Mei hingga 19 Mei tercatat ada 25 kebijakan.

Baca: Apakah Indonesia Sudah Siap Terapkan New Normal? Begini Penjelasan Ahli

Berikut ini akan disajikan riwayat penanganan dan kebijakan Pemprov DKI Jakarta di Bulan Maret:

Yang pertama, saat Gubernur DKI Jakarta umumkan sebanyak 115 orang warga Jakarta dalam pemantauan terkait virus korona COVID-19 dan tengah mengawasi 32 orang terkait virus ini.

Status pemantauan atas ODP ini kemudian ditegaskan pada jumpa pers Senin (2/5/2020) bersamaan dengan pengukuhan Tim Tanggap COVID-19 Provinsi DKI Jakarta

Kemudian pada 2 Maret, Pemprov DKI membentuk Tim Tanggap COVID-19.

Dilanjutkan Meningkatkan pencegahan dan identifikasi dini penyebaran infeksi COVID-19.

Seiring dengan hal itu, Presiden mengumumkan dua kasus positif COVID-19 pertama di Indonesia.

Pada 3 Maret, Pemprov melakukan pengkajian ulang dan pembatasan izin keramaian dan memberikan sosialisasi terkait kegiatan deteksi dini, pencegahan dan antisipasi kasus COVID-19 pada instansi dan lembaga terkait.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved