Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Sederet Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Tangani Covid-19 Sejak Januari: Bulan Maret Terbanyak

Kebijakan dan riwayat penanganan paling menonjol untuk Covid-19 adalah pada Maret, dibanding jumlah kebijakan bulan-bulan lainnya.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
JALAN MACET - Suasana jalan di depan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (27/5/2020) pada bubaran jam kerja terlihat macet. 

TRIBUNNEWS.COM - Berbagai kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) muncul saat virus corona atau Covid-19 mulai mewabah.

Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta telah membuat sejumlah kebijakan.

Kebijakan dan riwayat penanganan dari DKI Jakarta tersebut terangkum sejak Januari hingga Mei bulan ini.

Di antaranya mulai dari Kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV), pembentukan Tim Tanggap Covid-19 sampai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penelusuran Tribunnews.com, kebijakan dan riwayat penanganan paling menonjol adalah pada Maret, dibanding jumlah kebijakan bulan-bulan lainnya.  

Adapun sejak Covid-19 menjadi pandemi dan mewabah di berbagai daerah di Indonesia, Jakarta menjadi daerah paling banyak dijumpai kasus infeksi.

Bahkan juga mencatatkan jumlah kematian  terbanyak di antara daerah-daerah lainnya.

Baca: Kawal New Normal, Polri Kedepankan Persuasif dan Edukasi

Data yang dihimpun dari covid19ppni.id, pada Kamis (28/5/2020) siang ini, total kasus Covid-19 di DKI mencapai 6.895 kasus.

Lalu jumlah pasien sembuh sebanyak 1.682 sementara total 509 warga meninggal dunia.

Melihat angka-angka tersebut, lalu bagaimana sebenarnya kebijakan Pemrov DKI Jakarta berperang terhadap pandemi Covid-19?

Berdasarkan rangkuman Tribunnews.com dari laman corona.jakarta.go.id, bulan Maret memperlihatkan jumlah kebijakan terbanyak dibanding bulan lainnya.

Total Pemprov DKI Jakarta membuat 82 kebijakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

Pada Januari, tepatnya mulai 22 Januari terdapat tiga kebijakan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved