Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Satpol PP DKI Segel Panti Pijat di Jakarta Pusat yang Masih Beroperasi di Masa PSBB

Pemprov DKI Jakarta melarang sejumlah usaha rakyat yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: Hasanudin Aco
Dokumentasi Satpol PP Tangsel
Foto ilustrasi/Aparat Satpol PP Tangerang Selatan ( Tangsel), mendapati sebuah panti pijat di bilangan Alam Sutera, dekat Pasar Delapan, Serpong Utara, Tangsel, masih beroperasi, pada Selasa malam (28/4/2020). 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 perusahaan atau tempat usaha ditutup sementara.

Dengan penambahan 12 perusahaan ini, total 101 perusahaan yang ditutup sementara hingga hari ke-20 PSBB di DKI Jakarta.

"Hingga 28 April sudah ada 101 perusahaan atau tempat yang kami tutup sementara, karena masih beroperasi saat PSBB," ucapnya, Rabu (29/4/2020).

Adapun penutupan ini dilakukan lantaran ratusan perusahaan itu tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 yang mengantur tentang pelaksanaan PSBB.

Adapun 11 sektor usaha yang mendapat pengecualian, yakni pada bidang kesehatan, bahan pangan, makanan-minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Dari 101 perusahaan itu, sebanyak 33 perusahaan berada di kawasan Jakarta Selatan.

Sementara, 26 lainnya berada di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, 16 di Jakarta Pusat, dan 7 di Jakarta Timur.

"Perusahaan itu kami minta tutup hingga pelaksanaan PSBB berakhir atau sampai 22 Mei," tutup dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nekat Masih Beroperasi Saat PSBB, Panti Pijat Fitri di Jakarta Pusat Disegel Satpol PP

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved