Virus Corona
Satpol PP DKI Segel Panti Pijat di Jakarta Pusat yang Masih Beroperasi di Masa PSBB
Pemprov DKI Jakarta melarang sejumlah usaha rakyat yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang usaha rakyat tertentu yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diantaranya panti pijat.
Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19.
Namun masih saja ada tempat usaha yang beroperasi.
Yakni panti pijat yang beradi di wilayah kelurahan Kartini, Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kelurahan Kartini, Nova, membenarkan hal tersebut.
"Iya, ada panti pijat yang disegel kemarin. Namanya 'panti pijat Fitri' yang di Jalan Kartini Raya," kata Nova, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).
-
Baca: Sudah 12 Hari Hilang, Nenek Tanirah Ditemukan Tewas di Sungai Gondang
-
Baca: Mabes Polri Menerima Bantuan 2000 Hand Sanitizer untuk Cegah Pandemi Covid-19
Nova mengatakan, panti pijat ini melanggar peraturan PSBB tahap kedua.
Penutupan ini dilakukan lantaran panti pijat tersebut tidak termasuk 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020, yang mengatur tentang pelaksanaan PSBB.
"Mereka melanggar PSBB karena tetap beroperasi. Penyegelan ini bakal selama PSBB berlangsung," jelas Nova.
Nova melanjutkan, pihaknya akan menjangkau seluruh panti pijat yang beroperasi di wilayahnya.
"Kami terus lakukan jangkauan ke tempat-tempat seperti ini, karena kalau ketahuan PSBB, akan kami segel juga," tegas Nova.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) terus melakukan sidak di sejumlah perusahaan yang masih beroperasi selama PSBB.
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pada Selasa (28/4/2020) kemarin, pihaknya kembali menemukan 57 perusahaan yang melanggar aturan PSBB.