Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Beredar Kabar Penutupan Akses Keluar Masuk Jakarta Jelang PSBB, Polda Metro Jaya Berikan Penjelasan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meluruskan informasi terkait penutupan akses ke wilayah DKI Jakarta jelang penerapan PSBB

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meluruskan informasi terkait penutupan akses ke wilayah DKI Jakarta jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yusri menjelaskan kabar yang beredar di tengah-tengah masyarakat tersebut tidaklah benar adanya.

"Yang perlu saya sampaikan di sini, kemarin banyak beredar kabar bawah Jakarta ini masuk dan keluar akan ditutup, akan dilakukan penyekatan."

"Itu tidak ada sama sekali, dalam PSBB tidak mengenal namanya penyekatan atau penutupan jalan yang mau masuk dan keluar dari Jakarta," kata Yusri dikutip dari channel KompasTV, Kamis (09/04/2020).

Yusri mengaku banyak menerima laporan dari warga yang menanyakan perihal penutupan akses tersebut.

Namun dirinya kembali menegaskan tidak ada rencana penutupan jalan, baik masuk maupun keluar di wilayah DKI Jakarta.

"Karena banyak yang telepon masuk ke kami yang menanyakan 'pak ini apakah Jakarta ditutup dan disekat'."

"Kami tegaskan bahwa tidak ada sama sekali," ucapnya kembali menegaskan.

Yusri juga menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat jelang diterapkannya kebijakan PSBB.

Baca juga: 10 Provinsi dengan Kasus Konfirmasi Covid-19 Terbanyak, DKI Jakarta Nomor Satu Disusul Jawa Barat

Gubernur Anies Baswedan tetapkan PSBB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Hal ini Anies sampaikan lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020) malam setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.

"Dari pembahasan tadi, kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri, efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Anies dikutip dari Breaking News KompasTV,Selasa (07/04/2020).

Anies menjelaskan, secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan poin-poin di dalam kebijakan PSBB itu sendiri selama tiga minggu terakhir.

Seperti seruan untuk memindahkan proses belajar mengajar dari sekolah ke rumah, menghentikan kegiatan peribadatan di rumah ibadah, pembatasan transportasi hingga work from home.

Oleh karena itu, Anies menegaskan PSSB yang di lakukan di wilayahnya mulai Jumat besok akan mengutamakan komponen penegakan hukum.

"Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti."

"Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati, sekaligus menjadi pesan bagi semua, bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat memengaruhi kemampuan kita dalam mengendalikan virus ini," imbuh Anies.

Sementara semua fasilitas umum akan ditutup baik itu milik masyarakat maupun pemerintah. 

"Taman, balai pertemuan, ruang pertemuan, gedung olahraga, museum semuanya tutup," ujar Anies. 

Baca juga: Terkait Corona, Jokowi: ASN, TNI, Polri, Serta Pegawai BUMN Dilarang Mudik

Sektor yang dibatasi dan tetap boleh berjalan selama PSBB

Warga duduk dengan menerapkan social distancing atau saling menjaga jarak guna mencegah penyebaran virus corona di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau para penumpang untuk menjaga jarak aman dengan penumpang lainnya, minimal dalam radius satu meter.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Warga duduk dengan menerapkan social distancing atau saling menjaga jarak guna mencegah penyebaran virus corona di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau para penumpang untuk menjaga jarak aman dengan penumpang lainnya, minimal dalam radius satu meter.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Anies menjelaskan aktivitas perkantoran juga ditutup kecuali sejumlah sektor yang akan terus berjalan saat penerapan PSBB

Setidaknya ada 8 sektor yang mendapat pengecualian dan terus bisa melakukan kegiatannya selama PSBB berlangsung.

Pertama adalah sektor kesehatan, bukan hanya fasilitias rumah sakit dan klinik, namun kegiatan industri masih diperbolehkan melakukan aktivitasnya.

"Misalnya usaha memproduksi sabun atau disinfektan, itu sangat relefan di situasi seperti ini, jadi tidak berhenti," kata Anies.

Kedua sektor distribusi pangan, baik makanan maupun minuman.

"Ketiga sektor energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa," bebernya.

Anies melanjutkan, untuk sektor keempat adalah sektor komunikasi.

Baik jasa telekomunikasi maupun media komunikasi masih diperbolehkan berjalan selama PSBB.

"Kemudian sektor kelima adalah keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. Keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang itu juga berjalan seperti biasa" ucap Anies.

Sektor ketujuh adalah sektor retail, seperti warung kelontong diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan warga.

Terakhir adalah sektor yang masih diperbolehkan berjalan saat pelaksanaan PSBB adalah industri strategis di ibu kota.

Baca: Daftar Sebaran Virus Corona di 33 Provinsi di Indonesia Kamis (9/4/2020): Kasus di DKI Melonjak

Anies menekankan sektor-sektor lain diluar 8 daftar di atas, maka dianjurkan untuk berhenti sementara.

"Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan bekerja dari rumah selain 8 sektor ini," ucapnya.

Sedangkan aktivitas roda pemerintahan akan berjalan normal dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Sektor pemerintahan terus menjalankan fungsinya."

"Pemprov DKI Jakarta, kepolisian maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa," tandas Anies.

Terakhir, Anies juga akan melakukan pembatasan sarana transportasi dengan mengurasi jam operasional dan kapasitas penumpang

"Lalu terkait dengan transportasi, umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum, akan dibatasi jam operasinya menjadi jam 6 pagi hingga 6 sore," katanya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved