Virus Corona
Terkait Corona, Jokowi: ASN, TNI, Polri, Serta Pegawai BUMN Dilarang Mudik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang sejumlah pegawai salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik akibat pandemi corona.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang sejumlah pegawai salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik akibat pandemi corona.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, (9/4/2020).
"Kebijakan mengenai mudik yang pertama hari ini tadi sudah kita putuskan , bahwa untuk pegawai ASN, TNI, dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik," kata Jokowi.
Sementara itu untuk masyarakat, pemerintah masih akan mengkajinya menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Baca: Soal Kebijakan Hadapi Corona, Jokowi: Kita Tidak Ingin Memutuskan Itu Grasak Grusuk
Meskipun demikian, menurut Presiden pemerintah tetap menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak mudik pada hari raya Idul Fitri mendatang.
"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detil di lapangan dan mengevaluasi dari hal hal yang ada di lapangan. Untuk itu sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik," katanya.
Baca: DATA TERKINI Jumlah Pasien Positif Corona 3.293 Orang Per 9 April 2020, 280 Meninggal, 252 Sembuh
Presiden mengatakan bahwa pemerintah saat ini mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung agar warga tidak mudik. Mulai dari penyaluran batuan sosial, hingga pembatasan transportasi umum.
"Tadi sudah saya sampaikan penyaluran Bansos, agar masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik. Kemudian juga transportasi umum akan kita batasi kapasitasnya," katanya.
Tidak mau grasak grusuk ambil keputusan
Presiden Jokowi pun mengatakan bahwa dalam mengambil keputusan atau kebijakan menghadapi pandemi corona atau Covid-19 harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, serta berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. semuanya harus hati-hati dan tidak grasak grusuk," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).
Misalnya dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), harus melalui izin atau keputusan Menteri Kesehatan (Menkes).
Baca: DATA TERKINI Jumlah Pasien Positif Corona 3.293 Orang Per 9 April 2020, 280 Meninggal, 252 Sembuh
Serta penerapan PSBB yang tidak dilakukan di semua daerah.
"Karena kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah," katanya.