Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Fadjroel Rachman Bantah Ada Upaya Menghambat Surat dari Anies Baswedan untuk Terapkan PSBB

Fadjroel Rachman menyampaikan, tidak ada upaya menghambat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman 

"Jadi tidak benar jika pemerintah pusat dan daerah ada friksi (perbedaan pendapat karena ada pergeseran)."

"Pemerintah daerah dan pusat ingin bekerja lebih cepat, itu yang terjadi," imbuh Fadjroel Rachman.

Kebijakan PSBB di DKI Jakarta

Anies Baswedan menyebut, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan ke depan.

"PSBB berlaku selama 14 hari," ucap Anies Baswedan, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu.

Bisa diperpanjang bila jumlah kasus penularan virus corona di Jakarta belum bisa dikendalikan dan masih terus meningkat.

"Perpanjangan kembali (status PSBB) bisa dilakukan," lanjutnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

"Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini, cuma bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat. Kalau sekarang kita bisa menegakkan peraturan," jelas Anies Baswedan.

Baca: Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB

Baca: Jakarta Terapkan PSBB, Kendaraan Pribadi di DKI akan Dibatasi

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

Ia meminta masyarakat Jakarta mentaati ketentuan dalam PSBB, karena memiliki komponen penegakan hukum.

"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan, yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan