Virus Corona
Jakarta Terapkan PSBB, Kendaraan Pribadi di DKI akan Dibatasi
Status ini memberi kewenangan kepada Pemprov untuk memperluas pembatasan operasional transportasi, termasuk kendaraan pribadi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKI Jakarta resmi menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah usulannya disetujui Menteri Kesehatan (Menkes)Terawan Agus Putranto.
Status PSBB di Ibu Kota Negara itu ditandatangani Menkes pada Senin (6/4/2020) malam dan mulai berlaku Selasa (7/4/2020). Pemprov DKI sudah ancang-ancang untuk membatasi kendaraan di DKI.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan, banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Baca: Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB
Baca: Ekuador Berjuang Mengubur Korban Corona, Jenazah Disimpan di Kontainer Pendingin
"Artinya ini adalah upaya berskala besar terkait untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah. Akan banyak yang bisa didapatkan terkait PSBB, diantaranya mencegah terjadinya berkumpulnya orang. Baik dalam konteks berkumpul karena alasan kesenian, budaya dan olahraga," ujar Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (7/4).
Yuri meminta masyarakat menaati PSBB dengan tidak melakukan mobilitas. Menurutnya PSBB merupakan cara yang ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca: Ekuador Berjuang Mengubur Korban Corona, Jenazah Disimpan di Kontainer Pendingin
"Kita semuanya bersama-sama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila memang tidak diperlukan," tutur Yurianto.
Batasi Kendaraan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebutkan, status itu memberi kewenangan kepada Pemprov untuk memperluas pembatasan operasional transportasi, termasuk kendaraan pribadi.
"Setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya, termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Baca: 7 Soto Ayam Enak di Semarang, Mulai dari Soto Pak John hingga Soto Pak Wito Hasanudin
Kata dia, selama dua minggu terakhir Pemprov DKI juga sudah menerapkan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Diantaranya yaitu membatasi layanan operasional dan penumpang atau pelanggan pada moda transportasi Transjakarta, MRT dan LRT.
Dengan status PSBB bagi DKI Jakarta, Pemprov DKI akan menggunakannya untuk implementasi meluas Pada sektor transportasi.
"Kita akan fokus ke sana memang, dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan kita akan in line dengan ketetapan dari pusat," ucapnya.
Lebih lanjut Syafrin mengatakan, Gubernur Anies Baswedan ingin penetapan PSBB bukan cuma untuk Jakarta. Tapi juga keseluruhan wilayah penyangga semisal Jawa Barat dan Banten.
Pasalnya, kasus pertama dan kedua berdomisili di Depok, Jawa Barat namun punya aktivitas di Jakarta. Sehingga dirasa tepat jika penetapan PSBB mencakup wilayah Jabodetabek.